. Ketua DPR Sayangkan Sikap Penjabat Bupati
Merangintoday.com, SAROLANGUN,- Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal beberapa hari lalu melakukan rotasi Jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dalam Rotasi Jabatan tersebut, tiga nama PJ Bupati Usulan DPR dilengserkan oleh PJ Bupati Henrizal dari jabatannya, seperti H.Muhammad sebelumnya menjabat Kepala Bappeda dilengserkan menjadi staf ahli Bupati, padahal H.Muhammad baru menjabat kepala Bappeda satu tahun empat bulan (1,4) hasil dari Lelang Jabatan, didalam aturan yang tertuang didalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), dalam pasal 116 ayat (1) disebutkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi atau yang setara dengan eselon II dan I selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tersebut.
Kemudian juga tertuang, pengecualiannya, yakni pejabat eselon II dan I itu bisa diganti ketika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan, dalam ayat (2) juga disebutkan, pejabat eselon II dan I hanya bisa diganti sebelum dua tahun atas persetujuan Presiden, apakah hal tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal dalam melengserkan jabatan H.Muhammad ?
Selain dari H.Muhammad yang diusulkan oleh Dewan kandidat Penjabat Bupati Sarolangun ada nama H.A.Waldi Bakri sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM, ia dilengserkan menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD), kemudian Helmi Hamid SH.MH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilengser menjadi kepala Dinas Sosial.
Dengan perihal ini tentu membuat Ketua Dewan Sarolangun Tontawi Jauhari SE angkat Bicara, dan Ketua DPR itu menyayangi sikap Penjabat Bupati Henrizal dalam mengambil keputusan tersebut.
Tantowi mengatakan, meski telah mendapat izin Kementerian Dalam Negeri dan KASN, seharusnya tiga nama tersebut tidak dirotasi dulu oleh Penjabat Bupati Henrizal.
“Saya sedikit menyangkan, seyogyanya tadi yang tiga orang yang diusulkan oleh DPRD mbok ya sementara jangan diganggu dulu sampai proses selesai,” katanya, Selasa (11/4).
Menurutnya, ketiga nama yang diusulkan dewan tersebut yakni Helmi mantan kepala Dinas Pendidikan, H Muhammad mantan kepala Bappeda, dan Waldi Bakri mantan kepala BKPSDM Sarolangun.
“Kalau proses penunjukan Pj selesai, silahkan Pj yang baru nanti mau meletakkan Dimana sesuai izin dari KASN,” ujarnya.
Sementara itu, Tantowi menginginkan pelantikan tiga nama tersebut seharusnya menyusul setelah proses penunjukan Pj Bupati Sarolangun keluar dari Kementerian.
“Sharusnya tiga nama itu tidak masuk dalam pelantikan tadi, menyusul setelah proses sudah tau penunjukan Pj tanggal 22 nanti silahkan pak Pj mengambil langkah untuk siapa menurutnya bisa menjadi mitra yang lebih baik,” tutupnya. (Ajk)