Merangintoday.com, SAROLANGUN – masih ingat kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 april 2004 sekira pukul 01.00 di Dusun Berau Desa Kampung 7 kecamatan cerminan Gedang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu.
Kejadian tersebut sempat menghebohkan masyarakat desa setempat dikarenakan penemuan mayat yang tidak memakai baju dengan kondisi usus sudah keluar.
Dari olah TKP yang dilakukan oleh anggota Polres Sarolangun bahwasanya mayat yang ditemukan tersebut merupakan korban dari pembunuhan.
Kronologis kejadian mengatakan Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB MA (Pelapor) pergi mencari korban, sebab Pada malam harinya sempat terjadi insiden ribut antara A (korban) dan R (pelaku) kejadian tersebut Sebelumnya saya kira pukul 01.30 WIB pada saat pelapor berada di lokasi kejadian, pelapor bersama dengan A ( korban) Habibie, Jon dan R sedang duduk di depan tokoh milik R, namun dikarenakan kondisi saat itu korban habis minum dan dalam keadaan mabuk maka pembicaraan korban sudah mulai tidak karuan hingga korban menentang pelaku untuk mencoba ilmu kebal, korban namun kejadian begitu cepat maka tidak disangka hal tersebut pelapor melihat korban sudah terduduk dan tidak lama kemudian berlari dari lokasi dan pada saat itu juga pelaku ada mengatakan kepada pelapor dan teman lainnya “Carilah dio itu, bawalah ke bidan kalau tidak cepat dibawa mati dio tu”.
Pada saat paginya Pelapor mencari korban, dan pelapor sudah menemukan kondisi korban sudah tidak bernyawa di aliran anak sungai kecil yang berjarak dari lokasi kejadian sekira lebih kurang 300 meter setelah menemukan korban sudah tidak bernyawa maka pelapor menghubungi perangkat desa setempat dan segera melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian.
Kronologis penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 16 mei 2024 kira pukul WIB tim opsnal polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di Kelurahan Kampung rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau berada di rumah Khalimin, kemudian tim opsnal langsung menginformasikan kepada Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu cindo kottama S.Tr.K.M.H dan kemudian Kasat Reskrim Polres Sarolangun langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim polres Siak untuk melakukan percepatan penangkapan kepada pelaku tersebut, selanjutnya tim opsional Polres Sarolangun langsung meluncur ke Polres pukul 15.00 WIB Kasat Reskrim Polres Siak mengabari Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwasanya pelaku sudah berhasil diamankan dan dibawa di ke Polres Siak, kemudian tim opsnal Polres Sarolangun tiba di Polres siak pada tanggal 17 Mei 2004 sekira pukul 13.00 wib dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan selanjutnya tim opsional membawa pelaku tersebut ke Polres Sarolangun untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di satreskrim Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.Ik pada saat press release di polres Sarolangun mengatakan Barang bukti yang diamanakan Satu buah kursi berwarna coklat dengan bercak darah Satu helai sarung berwarna kemerahan Satu helai celana pendek Satu helai celana dalam satu buah sandal 1 buah sepatu dua buah botol minuman beralkohol merk Asoka 1 buah botol minuman beralkohol merek Newport possion blue satu buah minuman berenergi merk M-150.
“Untuk satu buah pisau beserta sarungnya yanh digunakan oleh pelaku sampai saat ini masih dilakukan (DPB), sebab pisau tersebut sempat dibuanh oleh pelaku, “Ujar Kapolres
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHpidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana sebagaimana dibunyikan “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain yang menjadikan mati orangnya dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun sampai 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu saja, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku pernah dihukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor divonis selama 10 bulan dan pemerasan divonis 9 bulan ternyata pelaku merupakan seorang residivis.(Ajk)