Merangintoday.com, SAROLANGUN – Minuman Beralkohol dapat memengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan kelelahan, kebingungan, dan penurunan koordinasi. Bahkan, konsumsi berlebih dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel saraf, mengakibatkan gangguan kognitif.
Namun, Minuman beralkohol sering dianggap sebagai bagian dari kehidupan sosial dan hiburan. Tetapi, setiap tegukan minuman beralkohol yang masuk ke dalam tubuh, organ tubuh akan bekerja lebih keras menanggung dampak negatif yang diberikan. Perlu untuk disadari bahwa konsumsi berlebihan dapat membawa bahaya serius bagi kesehatan organ dalam tubuh.
Sehingga, perlu untuk menguraikan dampak negatif konsumsi minuman beralkohol terhadap organ-organ vital dalam tubuh.
Dengan demikian, Kapolres Sarolangun AKBP Bufi Prasetya S.Ik.Mh memberikan Himbahan Larangan Minuman Keras (Miras) kepada masyarakat Di Bumi Speucuk Asat Serumpun Pseko.
Agar mencegah terjadi keributan perkelahian antar warga yang sering terjadi akibat mengkonsumsi minuman keras sehingga mabuk tidak sadar terpengaruhi sehingga tanpa sadar berkelahi sesama. Kepolisian Resor Sarolangun juga menghimbau agar jauhi dan jangan coba mendekati segala bentuk minuman keras karena tentu juga dapat membahayakan dan buruk untuk kesehatan.
Dalam himbauan tersebut Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.Ik MH menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan menghimbau kepada warganya agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol berlebih akan dapat menimbulkan mabuk mabukan serta berakibat dan mempengarui pikiran yang tidak karuan karuan serta dapat berhujung kepada gangguan kamtibmas.
“Apabila ada warung atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin di sekitar tempat tinggal anda diharapkan kepada warga agar segera laporkan kepada Polisi Sarolangun secepat mungkin dapat ditindaklanjuti,” ujar Kapolres
Menurut Kapolres, Kasus Pembunuhan yang terjadi Di Dusun Berau, Desa Kampung Tujuh Kecamatan Cermin Nan Gedang yang terjadi pada medio April Lalu, salah satu faktor terjadinya kasus tersebut adalah pengaruh dari Alkohol yang dikonsumsi oleh pelaku dan Korban, sehingga hal yang seharusnya tidak terjadi maka terjadi .(Ajk)