Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Pengusaha Kayu Pa,Is di Laporkan ke Polres Merangin

353

Merangintoday.com, MERANGIN – Teror dan ancaman yang dilakukan oknum pengusaha Kayu di Merangin bernama Pa,Is terhadap Direktur Utama Media Fokusinfo.com Bernama Dede Riskadinata SH, berbuntut dengan terjadinya pelaporan ke Polres Merangin, Senin (6/2/23).

Kasus pengancaman kepada wartawan Fokus info. com tersebut berawal dari pemberitaan yang ditulis pada hari senin 6 februari 2023 media Fokusinfo.com menerbitkan berita yang berisi ‘Pimpinan DPRD Merangin Sidak Ke Gudang Acai, Terlihat Mobil Identik Milik Korps Brimob Terparkir’.

Kepada media ini, Dede Riskadinata mengatakan, dia terpaksa melapor ke polisi karena nyawanya terancam.

“Ya pada hari ini saya membuat pelaporan ke Mapolres Merangin terkait dengan pengancaman terhadap diri saya dengan terlapor saudara Pa’is, yang pada saat itu setelah media saya menerbitkan sebuah berita terkait dengan Sidak Ketua DPRD Merangin, saudara Pa’is menelpon saya dengan nada ancaman yang bunyinya,
‘Kalau 1X24 Jam ini dak kamu tarik dak kamu klarifikasi selesai kamu jadi Buntang di jalan, dijamin aku dak main-main’, itulah yang dia sampaikan ke saya melalui telepon, dan selanjutnya saya minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Merangin agar segera menindaklanjuti laporan saya, karena ini menyangkut profesi kami sebagai jurnalis,” Demikian kata Dede.

Terkait dengan ancaman kepada oknum wartawan tersebut disesalkan oleh organisasi insan Pers Merangin salah satunya Pengurus Ikatan Wartawan Indonesia ( IWO).

Melalui Sekjen IWO Merangin, Ady Lubis mengatakan kalau memang ada ancaman terhadap wartawan tersebut, itu sangat di sesalkan, dan itu tindakan amatiran yang dipertontonkan oleh oknum pengusaha.

“Kalau ada persoalan beritanya tidak berimbang, kan, bisa dibuat berimbang. Bisa diluruskan dan diminta hak jawab karena semua itu sudah diatur dalam undang – undang,” jelas Ady Lubis.

Selain itu ia juga mengatakan kepada semua pihak, baik yang merasa dirugikan oleh berita itu, bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mereka punya hak untuk memimta hak jawab kepada media itu dan hak klarifikasi. Itu diatur oleh undang-undang.

“Kita ini juga tidak semena-mena. Walaupun kita ini bekerja dilindungi oleh undang-undang, tetapi kita juga harus bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” demikian tukasnya.(Fji)

LEAVE A REPLY