Merangintoday.com, MERANGIN – Merasa Terzolimi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin Wikhe Efilla .T laporkan (JPU) Merangin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Kamis (14/09/23).
Sebelumnya Wikhe Efrilla.T melaporkan Injah Hadijah dan suami nya Hamid ke Polres Merangin terkait Pencemaran nama baik 310 dan Undang Undang ITE pada tanggal 10 Juni 2021 lalu, namun pada tahun 2023 laporan tersebut baru berjalan dan Penyidik menetapkan Injah Hadijah sebagai tersangka dan langsung menahan Injah Hadijah.
Setelah dua bulan Injah Hadijah di tahan Penyidik Polres Merangin, penyidik kembali menetapkan Hamid sebagai tersangka ke dua pada kasus Pencemaran nama baik 310 dan Undang Undang ITE namun tersangka Hamid belum di tahan Penyidik.
Namun anehnya lagi, tersangka Injah Hadijah di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin saat persidangan secara Online hanya 7 bulan, hanya pasal 310 dan Undang Undang ITE di hilangkan.
“Masak cuma 310 aja yang di naikan, sementara Undang Udang ITE di hilangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin sedangkan 310 ayat 1 KUHP tentang penghinaan ini naik karna Injah Hadijah menyebarkan, mengirim dan mempertontonkan Vidio rekaman CCTV rumah Injah Hadijah ke orang lain terkait kegiatan saya saat pulang kerumah pada malam hari dengan nerasi ini bukti perselingkuhan Wikhe”. Terang Whike Efrilia.T.
Setelah pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin hanya menuntut tersangka Injah Hadijah selama 7 Bulan hanya 310 sedangkan ITE tidak terbukti Jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan penyidik Polres Merangin sudah Konsul tasi dengan Ahli ITE dan ahli Pidana, sementara ahli tersebut menyatakan tersangka Injah Hadijah terbukti bersalah dan Pasal 310 dan ITE semua sudah masuk unsur.
Yang lebih anehnya lagi, saat di persidangan saksi pelapor tidak pernah di hadirkan, sementara saksi tersangka di hadirkan semua, bahkan saksi tambahan yang tidak masuk dalam saksi BAP yang meringan tersangka Injah Hadijah juga di hadirkan, dan yang lebih anehnya lagi pendapat saksi ahli tidak di bacakan saat persidangan ini ada apa?.
“Dari awal persidangan saya sudah merasa aneh, betapa tidak saksi saya tidak satu pun yang di hadirkan saat persidangan, sementara saksi tersangka dihadirkan semua, bahkan saksi yang tidak di BAP juga di hadirkan untuk meringankan tersangka Injah Hadijah, selain itu pendapat ahli ITE dan Ahli Pidana tidak di bacakan di persidangan ini yang membuat saya tanda tanya kepada (JPU)”. Wikhe dengan nada kesal.
Wikhe Efrilla.T juga menjelaskan, hari ini Kamis (14/09/23) saya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin terkait dugaan terima Suap dalam menangani perkara Injah Hadijah dan Hamid.
“Iya tadi siang saya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membuat laporan dugaan terima Suap dalam penangan perkara Injah Hadijah dan Hamid”. Jelas Wikhe Efrilla.T.
Surat laporan sudah saya masukan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan surat laporan tersebut juga saya tembuskan ke Kejagung RI di jakarta dan Ombusdman Provinsi Jambi Ombusdman RI di Jakarta.
“Laporan sudah saya masukan ke PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi”. Tandasnya.(Fji)