Syaihu Minta Pengadilan Negeri Sita Kantor PDI-P

407

.Terkait Belum Lunasnya Hutang Ganti Rugi

Merangintoday.com, SAROLANGUN,–
Konflik antara H.Muhammad Syaihu dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah memakan waktu bertahun lamanya, namun belum juga ada penyelesaian, padahal di ranah hukum pengadilan bahwa syaihu dinyatakan jadi pemenang atas gugatannya terhadap PDI-P.

Selasa, 06 Juni 2023, Syaihu mendatangi kantor pengadilan Negeri Sarolangun, kedatangan Syaihu ini merupakan untuk menghadiri mediasi untuk penyelesaian atas gugatannya terhadap PDI-Perjuangan, mulai dari DPC, DPD hingga DPP.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sarolangun, tergugat M Syaihu selaku penggugat dinyatakan sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDIP Sarolangun periode 2015-2020.

Majelis hakim juga menghukum tergugat agar membayar Rp 3 miliar atas kerugian immaterial yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa senilai Rp 500 ribu per hari terhitung dari 15 September 2017 sampai detik ini, bayangkan saja berapa nilainya yang harus dibayarkan oleh PDI-P kepada Syaihu ?

Hingga saat ini, pihak tergugat belum melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut, sehingga Muhammad Syaihu mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset  PDI-Perjuangan berupa kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, dan meminta pihak Pengadilan Negeri Sarolangun untuk segera mengeksekusi aset partai besutan Megawati Soekarno Putri itu guna pelunasan hutang ganti rugi buntut pemecatan Muhammad Syaihu.

Di kantor Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut melakukan perundingan antara kedua belah pihak yakni penggugat H Muhammad Syaihu dan tergugat dari PDI-Perjuangan yang dihadiri oleh oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun H Hillalatil Badri dan juga kuasa hukum dari DPD PDI-P.

Dari pantauan dilapangan, kegiatan perundingan tersebut berlangsung secara tertutup sekitar pukul 11.30 wib, yang mana kedua belah pihak mulai dari Syaihu, Ketua DPC PDI-P Sarolangun dan Kuasa Hukum DPD PDI-P Jambi memasuki ruangan yang sudah disediakan.

Usai pertemuan tersebut, H Muhammad Syaihu selalu penggugat mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik pertemuan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian atas persoalan yang dihadapi bersama tergugat.

”Semua tidak bisa diukur dengan uang, asal hati puas dan kita berharap yang terbaik sajalah, ”Jelas Syaihu

Meskipun demikian, bahwa hasil mediasi tetap harus dilaksanakan eksekusi berupa aset PDI-Perjuangan, salah satunya kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Sarolangun untuk dilelang.

”Hasilnya tetap eksekusi, Pengadilan Negeri Sarolangun sita barang itu (kantor DPC PDI-P Sarolangun.red) lalu dilelang dan saya tetap terima uang, kalau aset kantor PDI-P Sarolangun kurang, iya mau tidak mau Kantor DPD PDI-P juga disita lalu di lelang, “Katanya

M Syaihu mengatakan, pembayaran hutang ganti rugi yang harus dibayarkan PDI-Perjuangan kini telah bertumpuk hingga hampir lebih dari Rp 4 milyar.

Tak dibeberkan perundingan yang dilakukan M Syaihu terhadap PDIP. Namun dia mengharap dengan pertemuan ini dapat mengucurkan hasil terbaik.

” Berupa pembayaran walaupun diambil kantor, uangnya tetap kalau sekarang hampir Rp 4 Miliar lebih, dan waktunya tidak ada batas tapi berkelanjutan, “Ujarnya

Ia juga menjelaskan ketika nanti sudah ada penyelesaian perundingan maka ia akan mencabut surat permohonan yang ada di Pengadilan Negeri Sarolangun.

”Mereka DPC PDI-P Sarolangun tetap berunding dulu dengan yang ada dipusat. Ketika perundingan kami sesuai baru nanti ada surat permohonan pencabutan di pengadilan negeri Sarolangun, “Pungkasnya .(Ajk)

LEAVE A REPLY