Merangintoday.com, SAROLANGUN – Pasca Purna tugas kepemimpinan H.Cek Endra dan H.Hilal Latil Badri pada tanggal 22 Mei 2022 lalu, program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan yang disingkat menjadi P2DK juga hilang, padahal program tersebut sudah tertuang didalam peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut.
Dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 22 yang berbunyi program bantuan percepatan pembangunan Desa atau Kelurahan adalah bantuan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk membiayai kegiatan percepatan pembangunan desa kelurahan dan penanggulangan kemiskinan yang dananya diluar alokasi dana desa.
Di pasal 4 huruf b menyatakan, program tersebut dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai potensi desa.
Dan Huruf h berbunyi untuk mengembangkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
Namun kini program yang pro rakyat itu dihapus oleh pemangku kebijakan di bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko, sehingga dengan ditiadakan program tersebut membuat H.Cek Endra angkat bicara tentang persoalan ini.
Kedepan Cek Endra berharap kepada Pemerintah Daerah baik itu eksekutif maupun legislatif agar mengembalikan lagi program P2DK, karena menurut Bupati tiga periode itu program P2DK merupakan program yang dapat menunjang kemajuan desa.
“Mudahan kedepan P2DK itu harus hidup lagi, karena itu merupakan hak masyarakat, kebetulan disamping saya ada dua orang anggota DPR tolong bantu kembalikan lagi program P2DK karena itu sudah tertera dalam Perbup Sarolangun, “Ujarnya
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sarolangun Tontawi Jauhari SE menyebutkan secara pribadi dirinya sangat mendukung program tersebut.
“Jujur saja secara pribadi saya sangat setuju sekali dengan program itu, dan itu merupakan program yang baik bagi dan langsung dirasakan langsung oleh masyarakat, kami ini sifatnya menunggu dari eksekutif, jika eksekutif mengusulkan tentu akan di sahkan kembali, begitu juga sebaliknya, jika eksekutif tidak mengusul apa boleh buat, “urainya
Menurut Tontawi, pihak eksekutif tidak mengusulkan program tersebut, sehingga program P2DK hilang.
“Itu merupakan program Bupati Definitif, program itu boleh dilanjutkan dan boleh tidak, tergantung siapa yang melanjutkan pucuk pimpinannya, jadi semuanya tergantung dengan eksekutif, “pungkasnya .(Ajk)