DH Pemilik Toko “Dewi” Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polres Merangin

567

Merangintoday.com, MERANGIN – Kasus toko “Dewi” memasuki babak baru, setalah sekian lama bergulir pemilik toko “Dewi”  (DH) di laporkan oleh DNR warga Pasar Atas Bangko akhirnya di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Merangin.

Informasi yang berhasil di himpun Merangintoday.com (DH) sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Merangin diduga pemilik toko “Dewi” (DH) dengan sengaja menjual barang – barang yang sudah Kadaluarsa, sehingga konsumen mengalami kerugian materil dan moril.

“Iya pemilik toko “Dewi” (DH) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karna pemilik toko “Dewi” (DH) telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang  perlindungan konsumen”. Ungkap Penyidik.

Selain produk susu Ultra Mimi Cild, pihak kami juga menemukan puluhan produk lain yang sudah kadaluarsa yang masih di jual dan tersusun rapi di rak – rak oleh pemilik toko “Dewi” untuk di jual, namun barang – barang tersebut sudah kami sita dan di bawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut”. Jelasnya.

Pantauan media ini, hingga saat ini tersangka pemilik toko “Dewi” (DH) belum di tahan oleh penyidik Polres Merangin dengan alasan tersangka konferatif.

Menurut Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UUPK”),konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).

Jadi, jika seorang pelaku usaha mengiklankan produknya (barang/jasa) secara tidak benar yang kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen karena barang dan/atau jasanya tidak sesuai dengan yang diiklankan, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK .(Fji)

LEAVE A REPLY