Merangintoday.com, SAROLANGUN – Bulan Suci Ramadhan sebaiknya lakukan kegiatan yang positif, namun berbeda dengan dua kelompok remaja yang ada disarolangun ini, mereka malah membuat kegaduhan dengan cara perang sarung, tak tanggung perang sarung antar dua kelompok remaja itu sudah janjian melalui aplikasi WhatsApp.
Didalam WhatsApp itupun mereka sudah menentukan tempat pertemuan yang nantinya akan perang sarung, dari hasil penelusuran dilapangan terlihat ada remaja yang membawa sajam, bahkan kain sarung itupun sudah di modifikasi.
Mendapat Laporan dari Masyarakat tentang akan terjadi peristiwa tawuran antar remaja, Polsek Sarolangun, Satuan Samapta Polres Sarolangun, Personil Kodim dan Sat pol PP segera menuju tempat kejadian di RT. 22 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun pada Rabu malam (27/3) pukul 21.00 Wib.
Sesampainya dilokasi, Tim Gabungan mengamankan delapan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran/perang sarung bersama barang bukti 5 (Lima) helai kain sarung yang telah dibentuk sedemikian rupa, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis egrek dan empat unit sepeda motor.
Dari kejadian itu polisi berhasil mengamankan delapan remaja tersebut dan dibawa ke Polsek Sarolangun diantaranya 1. TR 17th, warga Sungai Abang, 2. MF 16th, Warga Desa Bernai Luar 3. MRP 15th, Warga Sukasari, 4. MJR 16th, warga Aur Gading, 5. M. AF 15 th, warga Sukasari 6. MQW 14th, warga Aur Gading 7. DA 14h, warga Sukasari 8. KB 13th, warga Desa Sungai Abang.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.Ik melalui Kapolsek Sarolangun AKP Dwiyatno, SH mengatakan bahwa Pihaknya telah memanggil orang tua dari remaja yang terlibat tawuran perang sarung dan lurah serta kades untuk diberikan himbauan agar kejadian tersebut tidak terulang Kembali.
“Untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang Kembali, kita memanggil para orang tua dari kedelapan remaja tersebut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap anak mereka dan juga meberikan bimbingan dirumah agar tidak melakukan tawuran, para remaja tersebut kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari, kemudian mereka kita kembalikan ke pihak orang tua untuk dibina, “Ucap Kapolsek .(Ajk)