Diperkosa Lalu Dibunuh, Ini Motif dan Kronologis Pembunuhan Gadis Cantik di CNG

3407

Merangintoday.com, SAROLANGUN – Berakhir sudah pelarian Arpandi Alias Wandi Bin Bahri (44), pelaku pemerkosaan serta pembunuhan terhadap SA (15) Gadis cantik yang masih berstatus sebagai pelajar di SMPN 25 Sarolangun.

Pria bejat itu harus merasakan dinginnya hotel prodeo milik polres Sarolangun, akibat perbuatannya sendiri tergiur dengan kemolekan tubuh korban sehingga dirinya tega merudal paksa anak dibawah umur sampai mengalami robek dibagian (maaf) alat vital korban.

Pemerkosaan dan pembunuhan itu berawal pada hari Sabtu (04/03/23) sekitar pukul 07.00 wib Korban SA (15) mengantar ibunya ke kebun miknya dengan menginginkan Honda Beat warna biru dengan Nomor polisi BH 6980 QQ, Setelah mengantarkan ibunya, Korban langsung pulang dikarnakan akan pergi sekolah.

Sekira pukul 12.00 Wib, Ahmad Yani dan istrinya orang tua korban pulang ke rumahnya di Dusun Benso Kecamatan Cerminan Gedang (CNG) Kabupaten Sarolangun, setelah itu Ahmad Yani melihat Korban tidak ada dirumahnya, kemudian Jania menelpon anak pertamanya yang bernama Nini Rantika dan menanyakan keberadaan SA (15), akan tetapi kakaknya itu juga tidak mengetahui keberadaan adiknya tersebut.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Ahmad Yani bersama dengan Wagiman dan Sadar pergi mencari korban ke arah jalan menuju kebun yang mana tempat ia bekerja meracun rumput tersebut, di tengah perjalanan di jalan setapak Ahmad Yani melihat sepeda motor honda Beat warna biru yang digunakan anaknya terparkir di semak-semak, kurang lebih 20 (dua puluh meter) dari sepeda motor tersebut Ahmad Yani bersama dua orang temannya menemukan korban SA di tutup dengan mengunakan daun, dan setelah dibuka Ahmad Yani melihat leher anaknya sudah tersayat dan nyaris putus dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Dengan sigap kedua temannya itu meminta pertolongan pada warga lain agar memberi tau ke aparat kepolisian, tidak berselang lama polisi dari sektor limun (Polsek) menuju TKP kemudian korban di bawa ke RSUD Khatib Quzwein untuk dilakukan Suturing (penjahitan) leher serta dilakukan visum.

Mendapat laporan tersebut, tim dari reserse dan kriminal polres Sarolangun dibantu oleh tim Reserse Polsek Limun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Tepat hari Senin (06/03/23), Sekira Pukul 09.30 pagi, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun gabungan dengan Unit Ekonomi Sat Itelkam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku bernama Arpandi berada dipondok sawit warga yang tidak jauh dari TKP pembunuhan tersebut di Desa Tambang Tinggi Dusun Karang Jering Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG).

Kemudian team gabungan menyelusuri terkait informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada saat melakukan penyelidikan di seputaran Area pondok yang di tempati pelaku, Kemudian Team mendapatkan informasi Dari Kepala Desa Tambang Tinggi melalui Handphone Bahwa Ketua RT 01 Desa Tambang Tinggi melihat pelaku sedang berada di pondok sawit milik warga, tidak butuh waktu lama team gabungan mengajak Kepala Desa dan Ketua Rt 01 untuk bertemu secara langsung di Polsek Limun.

Sekira pukul 17.30 Wib team gabungan dan Polsek limun melakukan konsulidasi selanjutnya team bergerak secara besama-sama menuju tempat persembunyian pelaku, sesampainya di pondok yang disampaikan oleh RT tersebut team gabungan melihat pelaku sedang berbaring di pondok lalu langsung mengamankan yang pelaku, kemudian dilakukan intrograsi terhadap pelaku dan Pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap SA (15).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu Cindo Kotamma S.Ik mengatakan bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban karena hasrat nafsu yang sudah membara.

“Motifnya Pemerkosaan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban, ada semacam ketakutan sehingga pelaku ini membunuh korban dengan cara menyayat leher korban nyaris putus, “Ungkap Kasatreskrim

Saat ini lanjut Kasatreskrim, pihaknya tengah melakukan pengambilan keterangan terhadap pelaku dan melakukan penyelidikan terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya pelaku di beratkan dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.(Ajk)

LEAVE A REPLY