Merangintoday.com, MERANGIN – Mantan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin di tahan Kejaksaan Negeri Merangin (06/03/ 23) pukul 16.00 WIB.
Doni Espa di langsung ditahan Kejari Merangin setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam olek Kejari Merangin, dan setelah mencukupi dua alat bukti Doni Espa langsung di tetapkan menjadi tersangka dan di tahan agar mempermudah penyelidikan lebih lanjut.
Doni Espa ditahan Kejaksaan Negeri Merangin atas dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 / 2019 yang menimbulkan kerugian Negara senilai 1.093.343.000.( Satu Milyar sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kejari Merangin Tri Widodo saat pers Rilis di Kejaksaan Negeri Merangin.
” Atas hasil penyelidikan , mantan Kades Koto Renah DE kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut”. Ungkap Kejari Merangin.
Kejari Merangin juga menghimbau kepada pengguna anggaran Negara di Merangin agar mengelola uang negara dengan baik.
” Saya menghimbau kepada pengguna anggaran negara di Merangin agar mengguna anggaran negara dengan baik”. Tandasnya.(Fji)