Bupati Merangin Sebut Tambang Batubara di Kabupaten Merangin “Ilegal”

532

Fhoto // Bupati Merangin H. Mashuri usai paripurna di gedung DPRD Kabupaten Merangin //

Merangintoday.com, MERANGIN – Keberadaan tambang Batubara di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi, yang disinyalir tanpa izin telah menghebohkan masyarakat dan menarik perhatian dari bebagai elemen, baik lembaga organisasi masyarakat (Ormas) maupun organisasi mahasiswa.

Betapa tidak, kawasan tambang batu bara ini diduga telah menyerobot Lahan Kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) milik PT. Hijau Artha Nusa (HAN), yang menjadi buah bibir dan menjadi bahan perbincangan di tiap golongan terlebih dalam tingkatkan aktivis Kabupaten Merangin.

Terkuak tambang Batubara yang berlokasi di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu tidak mengantongi izin alias “Ilegal” berdasarkan wawancara singkat awak media bersama Bupati Merangin H Mashuri usai mengikuti jalannya rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Senin sore (18/7/22).

Bupati Merangin H Mashuri saat di konfirmasi menjelaskan Perusahaan Batubara di Kabupaten Merangin tidak tercatat dalam Administrasi Kementerian.

” Yang jelas saya sudah koordinasikan ke kementerian, apa yang kami sampaikan itu tidak ada di kementerian, artinya Batubara di Kabupaten Merangin itu masih Ilegal,” Tegas Bupati.

Terkait pesoalan izin Bupati Merangin menyebutkan, semuanya tidak ada kewenangan Pemerntah Daerah mengeluarkannya, namun sebagai tuan rumah ada sedikit kata pamit tehadap pemerintah setempat.

” Semua perizinan kan di pusat, karena undang-undang Minerba seperti itu, Namun seyogyanya kulonuwun lah,” pinta Bupati sambil menutup jendela Mobil dinasnya.(TIM)

LEAVE A REPLY