Merangintoday.com, MERANGIN – Satuan Reserse Polres Merangin (Tindak Pidana Tertentu) Tipidter terus dalami kasus toko “Dewi” yang menjual Susu Kadaluwarsa yang menyebabkan anak anak diare Minggu (12/10/2025).
Informasi yang berhasil di himpun oleh media ini, terlapor pemilik toko “Dewi” sudah di panggil oleh penyedik Polres Merangin untuk di mintai keterangan, terkait penjualan susu Ultra Mimi Cild yang sudah kadaluwarsa yang menyebabkan beberapa anak keracunan dan diare.
“Iya kami sudah memanggil pemilik toko “Dewi” untuk di mintai keterangan terkait laporan saudara DNR warga Pasar Atas, setelah membeli susu Ultra Mimi Cild di toko “Dewi” banyak anak anak yang keracunan dan diare setelah mengkonsumsi susu yang sudah kadaluarsa yang di jual toko “Dewi”. Ungkap Penyedik.
Penyidik juga menjelaskan, selain tersangka kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini, insya Allah dalam beberapa hari kedepan kasus isi sudah ada titik terangnya.
“Selain terlapor pemilik toko “Dewi” kami sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti, insya Allah dalam beberapa hari kedepan kasus ini akan ada titik terangnya”. Terang penyidik lagi.
Terpisah Penasehat hukum (PH) Pemilik toko “Dewi” Darul Khotni.SH saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwa kliennya tengah di periksa penyidik polres Merangin terkait laporan Jual susu Ultra Mimi Cild sudah kadaluwarsa oleh DNR.
Menurutnya, klien kami tidak ada niat dan unsur kesengajaan untuk menjual barang yang sudah kadarluasa yang menyebabkan keluarga pelapor DNR mengalami diare secara bersamaan.
” Tidak ada niat dan unsur kesengajaan klien kami untuk menjual susu balita yang sudah Expired yang menyebabkan anak pelapor diare , biasanya barang barang yang sudah Expired tersebut sudah disimpan didalam gudang menunggu Sales untuk menukar mengambil barang yang sudah Expired” ujar Darul Khotni SH.
Untuk proses hukum yang masih berjalan di Polres Merangin Kliennya bersikap objektif dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
” Kita bersikap objektif dalam menjalani proses hukum yang masih berjalan, memang klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kita bersama sama menghormati proses hukum ini” tandasnya .(Fji)