Pelaku Ilegal Driling Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

115

Merangintoday.com,SAROLANGUN –

Muhammad Zakir alias MZ (55) merupakan warga Tanjung rambai dan kini tinggal di RT 06 desa rantau tenang kecamatan pelawan Kabupaten Sarolangun yang sebelumnya adalah petani
Harus mendekam dibalik jeruji, pasalnya MZ melakukan tindakan hukum yang melanggar, Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama ” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.

WAKTU KEJADIAN

Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 08.30 Wib di daerah Kayu Aro Desa Lubuk napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Sekira pukul 23.00 Wib Anggota Unit Tipidter dan anggota Opsnal Sat Reskirim Polres Sarolangun melakukan Penyelidikan terjadinya penambangan minyak tanpa izin di daerah Kayu Aro Desa. Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabuoaten Sarolangun, dan sampai pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 Anggota masih terus melakukan Penyelidikan, Sekira pukul 08.00 Wib Anggota menemukan ada Lokasi Penambangan minyak mentah dan selanjutnya Anggota melakukan Pengintaian dan kemudian mengamankan 1 (Satu) orang pelaku yang mengaku bernama Madi dan juga barang bukti yang berhubungan dengan aktifitas penambangan minyak tanpa izin tersebut.

Kemudian pada saat Anggota sedang berjalan keluar lokasi Sekira pukul 08.30 Wib Anggota melihat 1 (Satu) orang laki-laki sedang melakukan Penambangan minyak mentah dan diamankan 1 (Satu) orang pelaku tersebut dan pada saat ditanyakan kepada pelaku mengaku bernama Zakir, kemudian juga ada menanyakan apakah para pelaku ada mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak akan tetapi para pelaku saat itu menerangkan bahwa para pelaku tidak ada mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak di Desa Lubuk napal tersebut, sehingga para pelaku beserta barang bukti yang temukan langsung diamankan untuk di bawa ke Polres sarolangun guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Reskrim Iptu June Heler dalam Konfrensi pers menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi Tanpa Bodi dan Tanpa Ban Belakang, 1 (Satu) Gulung tali tambang, 1 (satu) batang besi canting, 1 (Satu) buah Galon warna coklat yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah.

“Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka
Akan dikenakan penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Meliar Rupiah).”kata Kapolres.

KETERANGAN YANG DIDAPAT DARI TERSANGKA

Berdasarkan keterangan dari Tersangka, Bahwa benar Tersangka yang melakukan Penambang Minyak (MOLOT) tanpa Izin Berdasarkan keterangan dari Tersangka bahwa cara Tersangka Melakukan Penambangan minyak (Molot).

Awal mulanya adalah sepeda motor yang Tersangka modifikasi dihidupkan kemudian Gir belakang di buat menjadi 2 (Dua) buah yang satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke besi canting yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting agar disaat melakukan pengisian dan penumpahan minyak mentah.

Kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting, dan setelah besi canting berisi minyak mentah selanjutnya pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting dan bisa dinaikan, setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler)

Kemudian setelah minyak sudah berada di bak seler lalu di lakukan pemisahan apakah ad bercampur air apa tidak jika di dalam bak seler tersebut ada bercampur air lalu air tersebut di buang ke samping bak seler sedangkan minyak yang berada di bak seler dan di salin ke dalam galon yang sudah disiapkan dan aktivitas tersebut berlangsung selama 1 (satu) jam karena setelah 1 (satu) jam minyak tidak keluar lagi,

Kemudian aktivitas tersebut Tersangka lanjutkan kembali setelah 6 (enam) jam begitulah seterusnya pekerjaan tersebut Tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka bahwa banyaknya lobang sumur penambangan minyak (molot) milik Tersangka sendiri adalah hanya 1 (Satu) sumur adapun kedalaman lubang sumur tersebut adalah sekira 170 meter.

Adapun banyaknya minyak yang di hasilkan dari lubang sumur yang Tersangka kerjakan tersebut sekira 3 (Tiga) galon ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter adapun minyak yang di hasilkan dari kegiatan penambangan minyak (Molot) tersebut adalah minyak mentah.

Dapat Tersangka jelaskan bahwa Adapun yang melakukan penjualan terhadap minyak yang Tersangka dapat dari hasil penambangan minyak yang Tersangka lakukan tersebut adalah Tersangka sendiri dan yang menerima uang hasil penjualan minyak tersebut adalah Tersangka sendiri.

Dapat Tersangka jelaskan sepegetahuan Tersangka pembeli minyak yang Tersangka dapatkan dari hasil penambangan minyak tersebut yang Tersangka jual adalah pembelinya tukang ojek yang datang sendiri ke Lokasi tempat penambangan minyak Tersangka tidak mengetahui siapakah nama dari tukang ojek yang membeli minyak kepada Tersangka di karenakan Tersangka tidak mengenal siapakah nama dari pembeli minyak tersebut.

Dapat Tersangka jelaskan bahwa Tersangka tidak ada mempunyai izin maupun kontrak kerja sama yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang sewaktu melakukan kegiatan penambangan minyak (molot) tersebut.

Dapat Tersangka jelaskan bahwa keuntungan yang Tersangka dapat dari penjualan minyak yang Tersangka kerjakan dalam melakukan. penambangan minyak (molot) tersebut adalah Rp. 140.000. (seratus empat puluh ribu) Pergalon ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter.(Ajk)

LEAVE A REPLY