Fhoto // Saat razia gabungan TNI,Polri 16/01/2022 di Dusun Petekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan //
Merangintoday.com, MERANGIN – Penambangan Emas Tampa Izin (Peti) kembali marak di wilayah Desa Nalo Baru tepatnya Dusun Petekun Kecamatan Nalo Tantan, kegiatan penambangan ilegal ini sempat berhenti setelah Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan TNI,Polri melakukan razia gabungan pada Rabu (16/02/2022) lalu, dan gabungan TNI,Polri berhasil mengamankan komputer satu unit alat berat merek Cobelco.
Setalah di lakukan razia gabungan TNI,Polri para pelaku PETI sempat menghentikan kegiatan penambangan nya beberapa bulan, namun saat ini terpantau Media ini para pelaku Penambangan Emas Tampa Izin kembali melakukan penambangan emas di wilayah Dusun Petekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan.
Hal ini jelas mendapat sorotan oleh masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kecamatan Nalo tantan, seperti yang di ungkapkan salah satu tokoh pemuda Nalo Tantan kepada media ini, ada dua unsur para pelaku PETI kembali melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Nalo Tantan.
Yang pertama, Kinerja Aparat Penegak Hukum tidak seriyus dalam penindakan kegiatan Penambangan Emas (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin, Kedua Diduga ada oknum APH yang terlibat dalam kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin sehingga setiap kali melakukan Razia para pelaku PETI terlebih dahulu melarikan diri, atau (Razia Bocor).
“Ada dua unsur para pelaku PETI masih berani melakukan aktifitas penambangan emas tampa izin (PETI) yang pertama APH tidak seriyus menindak para pelaku PETI, yang kedua diduga ada Oknum APH terlibat dalam kegiatan PETI tersebut”. Ungkap Andi.
Selain itu Andi juga mengatakan, ada dua Kasus PETI yang di tidak oleh Polres Merangin di wilayah Nalo Tantan yang tidak ada ujungnya yang pertama Kasus DPO Zulfahmi , yang di tetapkan tersangka oleh Polres Merangin pada Tahun 2021 lalu sebagai pemodal PETI yang beroperasi di wilayah Nalo Baru hingga saat ini masih DPO Polres Merangin.
Yang kedua kasus penyitaan Komputer satu unit alat baerat merek Cobelco pada saat razia gabungan TNI,Polri pada tangga 16/02/2022 lalu juga tidak ada kelanjutanya, apakah pemilik alat di tindak atau sekedar di panggil untuk di jadikan uang saja, asumsi saya para pelaku PETI berani kembali malakukan kegiatanya karna para Aparat Penegak Hukum (APH) tidak seriyus dalam menindak para pelaku PETI.
“Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) jadi pertanyaan olah masyrakat, karna ada dua kasus yang di tindak oleh Polres Merangin tidak ada endingnya, yang pertama Kasus Zulfahmi yang saat ini menjadi DPO Polres Merangin Kasus PETI Desa Nalo Baru, Kedua Kasus Penyitaan Computer satu unit alat berat merek Cobelco saat razia gabungan TNI,Polri pada (16/02/22) lalau yang hingga saat ini tidak ada kejelasanya”. Jelas Andi lagi.
Kepada Media ini Andi juga mengungkapkan, ada dua respon masyarakat terkait kegiatan Penambangan Emans Tampa Izin (PETI) di wiayah Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan, yang pertama Masyarakat bisa mendapat ke untungan dari kegiatan penambangan tersebut dengan cara mendulang atau di sebut (Ngerai).
Kedua masyarakat merasa di rugikan dengan kegiatan penembangan emas di wilayah Kecamatan Nalo Tantan, selain merusak ekosistem kegiatan tersebut juga merusak air khususnya Sungai Tantan yang mengalir sepanjang Kecamatan Nalo Tantan, sehingga air tersebut tidak bisa di pergunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari – hari .
“Memang kegiatan penambangan emas tersebut mendapat dua asumsi oleh masyarat yang pertama masyarakat dapat ke untungan dari kegiatan penambangan emas tersebut dengan cara mendulang atau (Ngerai) kedua kegiatan tersebut di tantang oleh masyarakat karna kegiatan tersebut sudah merusak alam, ekosistem dan pencemaran suangai Tantan sehingga air tersebut tidak dapat di pergunakan oleh masyarakat banyak”. Jelasnya lagi.
Untuk itu kami mewakili masyarakat Nalo Tantan meminta kepada Pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Merangin agaer seriyus dalam penindakan Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nalo Tantan agar alam, ekositem dan sungai bisa terjaga dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Merangin agar seruyus dalam penindakan Para pelaku Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nalo Tantan agar Ekosistem,hutan dan sungai tetap terjaga dan bisa di manfaatkan masyarakat banyak”. Tandasnya.(*)
Penulis : Fajri Sr