Merangintoday.com, MERANGIN – Lagi – lagi team macam Satres Narkoba Polres Merangin kembali ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Merangin.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh salah satu honorer di Kabupaten Merangin.
Team Macam Satresnarkoba Polres Merangin yang di pimpin AIDA . Antoni. SH melakukan Under Cover buy dengan cara membeli langsung kepada pelaku, kemudian pelaku sepakat untuk bertemu transaksi di pinggir Jalan depan kantor Pertanahan Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan . Bangko Kabupaten Merangin.
Kemudian pada saat pelaku bertemu dengan anggota yang melakukan under cover buy, pelaku langsung memperlihatkan 1 paket yang diduga narkotika shabu, setelah pihak kepolsian melihat paketan shabu yang di pesan tersebut, pelaku langsung di amankan.
Dari tangan pelaku team macam satres narkoba Polres Merangin berhasi mengamankan 7 paket sabu dan satu unit mobil Toyota Agia warna Kuning, dan langsung di bawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yakni WANDA IRAWAN (35) warga BTN Vila Mas Permai Blok F no.2 RT. 15 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Merangin. AKP Renovasi .S.I.K, iya team mengamankan yang di duga penyalah gunaan narkoba jenis sabu oleh salah satu honorer sebanyak 7 paket.
Terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Merangin juga menjelaskan tersangka di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis : Fajri Sr