M Syukur Minta Pemerintah Provinsi Jambi Waspadai Virus Delta Plus

233

Jakarta, Merangintoday.com – M Syukur SH. MH. Anggota DPD RI Jambi menanggapi isu ditemukannya varian baru virus corona di Mamuju dan Jambi. Varian baru tersebut turunan dari virus corona varian Delta (B.1.617.2) dengan nomor kode AY.1 atau di dunia dikenal dengan Delta Plus, Jakarta (28/07).

Informasi mengenai Delta Plus ini disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman, Prof. Amin Soebandrio. Menurutnya setidaknya sudah ada tiga kasus virus corona varian baru Delta Plus ditemukan di Indonesia.

“Kalo yang dimaksud AY.1, ada tiga, di Mamuju dan Jambi,” Ujar Amin seperti dikutif dari Kumaparan.

Istilah varian baru disebut Delta plus merujuk pada penamaan kementrian kesehatan India, varian Delta Plus pertama kali muncul di Eropa pada Maret lalu, sebelum merebak di India dan diumumkan di sana pada akhir Juni 2021.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPD RI Provinsi Jambi M Syukur mengatakan, Pemerintah Daerah Jambi harus hati hati dan waspada jangan sampai varian baru ini menjadi gelombang baru. Sehingga dampaknya akan berimbas lebih parah kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Jambi harus mengantisipasi lebih dini, agar ini tidak menjadi boom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak menjadi gelombang baru, yang akhirnya menjadikan pandemi ini makin sulit diatasi” ujar M Syukur.

“Jika sudah terjadi dan ada kasus yang terdeteksi, pemerintah Jambi harus mengambil langkah konkret dan terukur agar tidak menyebar kemana-mana.” kata M Syukur.

Pandemi Covid 19 di Indonesia ini sudah berlangsung hampir dua tahun, sejak awal diumumkan adanya virus corona. Pemerintah mencoba berbagai cara untuk menghadapi pandemi, namun hingga saat ini belum berhasil.

“Untuk menghadapi pandemi ini, kita harus bersatu, bersama-sama menghadapinya. Pemerintah Daerah Jambi dan masyarakat harus bahu membahu untuk keselamatan bersama. Terlebih untuk semua kalangan agar bisa menjalankan protokol kesehatan dengan ketat” pungkas M Syukur.(*)

Penulis : Jaspari

Editor   : Fajri Sr

LEAVE A REPLY