Merangintoday.com, MERANGIN – Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu. Efi Koto bantah berita terkait pelepasan Barang Bukti (BB) dua unit exafator yang di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Merangin yang diduga sedang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (Peti) di wilayah Kecamatan Jangkat beberapa pekan lalu.
Kepada media ini Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu. Efi Koto menyampaikan bahwa, Berita yang di terbitkan oleh salah satu media online kemarin yang berjudul “ Didemo Berjilid Jilid Mahasiswa, Polres Merangin Malah melepas Alat Berat di Jangkat “ Rabu (10/12/25) itu tidak benar.
“Kalau berita Polres Merangin bebaskan dua unit Exavator yang di amankan beberapa bulan lalu di Polsek Jangkat itu tidak benar”.
Berita itu tidak benar (Hoax) berita yang di terbitkan oleh salah satu media online itu penggiringan opini yang menyesatkan publik, yang mana dalam narasi tersebut dijelaskan bahwa Polres Merangin malah melepaskan Dua Unit alat berat yang di duga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (Peti) di jangkat yang di bawa dari Polsek Jangkat ke Bangko sekitar pukul 20.30 wib.
Iptu. Efi Koto menjelaskan Alat itu bukan di lepas, namun alat tersebut sebelum pemberitaan di salah satu media online di terbitkan kami pihak Polres Merangin sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa waktu perkara ini sudah mau habis sementara pelakunya belum di temukan, maka pihak Kejaksan Merangin menghentikan penyelidikan kasus tersebut sementara sampai pelaku di temukan namun kasus tetap berlanjut.
Terkait Exavator yang di Polsek Jangkat yang di bawa ke Bangko statusnya titip rawat barang bukti ( Pinjam Pakai) kepada pemilik dari alat tersebut namun proses penyidikan masih tetap berlanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhubungan dengan masa penyidikan dari perkara ini sudah mau habis namun untuk tersangka belum ditemukan, sehingga JPU tidak bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, mengapa Exavator itu kita titip rawat barang bukti (Pinjam Pakai) ke Pemiliknya, mengingat nilai ekonomis dari alat berat tersebut yang dikhawatirkan semakin hari semakin menurun karna rusak.
Maka berdasarkan hasil dari gelar perkara, kami sepakat untuk mengakomodir pinjam pakai titip rawat barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat Exavator yang diamankan di Polsek Jangkat tersebut kepada pemiliknya, karna kami membutuhkan waktu untuk mencari keberadaan tersangka namun setelah pelaku nanti berhasil kita amankan pemilik alat Exavator siap menghadirkan alat berat tersebut ke pihak penyidik Polres Merangin”. Jelas Iptu. Efi Koto Jum,at (11/12/2025)”.
Iptu.Efi Koto juga menjelaskan terkait pemberitaan yang di terbitkan oleh salah satu media online kemarin Kamis (10/12/25) itu tidak benar, sebelum media tersebut menerbitkan berita, sudah konfirmasi saya, namun hak jawab saya tidak di muatkan dalam pemberitaan seakan akan pihak penyidik Polres Merangin memang membebaskan Barang bukti yang sudah di amankan Tanpa syarat.
“ Saya juga merasa aneh dengan pemberitaan tersebut, sebelum menerbitkan berita beliau sudah konfirmasi saya, namun apa yang saya jelaskan tidak di muat di dalam pemberitaan seolah olah pihak Polres Merangin memeng membebaskan Barang Bukti (BB) Dua unit Exavator yang sudah di amankan di Polsek Jangkat “. Tandasnya.
Penulis : Ory Nofriadi
































