Merangintoday.com – Polres Merangin bersama Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Plt BPBD Merangin Syafri dan menangkap pelaku di Prabumuli Provinsi Sumatra Selatan Jum,at (30/7/21).
Kepada awak media saat Konfrensi Pesr di Polres Merangin Senin, (02/0721) mengatakan, pembunuhan bermula ketika ia menemui korban di rumahnya, di Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko. Mereka kemudian membicarakan masalah pekerjaannya.
Saat itu, korban menanyakan kepada korban tentang panen getah di kebunnya. Namun pelaku mengatakan kalau dia tidak mendapatkan getah, lantaran kondisi kebun yang tertutup semak tinggi. Korban pun tidak percaya.
“Manggai nian kau ni masak kau dak dapat getah,” Ungkap Syafri
Merasa kesal dengan ocehan korban, pelaku kemudian langsung naik pitam. Saat pelaku tengah membalikkan badan, pelaku langsung mengambil linggis yang baru di beli oleh pelaku atas perintah korban, pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak 3 Kali sehingga korban tersungkur.
“Sayo pukul kepalanya tiga kali pakai linggis yang baru saya beli di suruh pak Syafri setelah sampai di rumah saya merasa kesal di omelin saya langsung pukul kepala 3 kali hingga tersungkur, setelah tersungkur bersimbah darah korban saya seret ke kamar mandi” Jelas Pelaku.
Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil barang milik korban, uang tunai Rp8 juta, sepeda motor honda scoopy warna putih dan handphone A53. Pelaku juga mengambil beberapa jam tangan milik korban. Usai menjarah harta korban, pelaku kemudian melarikan diri ke daerah Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin.
“Iya, saat ini pelaku sedang menjalani proses penyelidikan,” kata Irwan Andy P
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, 6 cincin korban, 7 jam tangan Seiko, Expedition, Rolex, Luminor Minitare, Charles Jourdan, Perre Cardin Aigner, dan Tag Hever serta kunci rumah korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan 339 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.(*)
Penulis : Jaspari
Editor : Fajri Sr