Merangintoday.com, SAROLANGUN – Aliansi Pecinta Keadilan dan Kebenaran (APKK) Sarolangun dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demontrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Yang mana tuntutan para APKK ini dalam aksinya akan menyampaikan beberapa poin tuntutan meraka, yakni sesuai dengan UUD 1945 pasal 2 ayat (1), secara tidak langsung permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat wali kota telah melabrak atau memperkosa dan menghilangkan hak-hak rakyat Sarolangun dalam memilih Pemimpin.
Kemudian, APKK juga meminta kemendagri Republik Indonesia dibawah kepemimpinan prof.Dr.H.Muhammad Tito Karnavian MA.,P.Hd untuk mengganti penjabat Bupati Sarolangun yakni Dr.Ir.Bachril Bakri, M.App.,Sc dengan sosok yang paham terhadap sosial, kultural dan Geografis Kabupaten Sarolangun.
Tidak hanya itu saja, APKK juga mengatakan di dalam poin tuntutannya, selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Sarolangun, adanya indikasi ketidakharmonisan antara OPD, dimulai dari eselon II, III dan seterusnya, selain itu juga terjadi banyaknya kekosongan pejabat di tubuh OPD, sehingga menurut Pihak APKK sendiri roda pemerintahan daerah Kabupaten Sarolangun tidak berjalan dengan baik, dan mengkotak-kotak pada OPD sehingga menimbulkan kegaduhan dan pro kontra.
Poin selanjutnya, tidak adanya skala prioritas pembangunan kabupaten Sarolangun yaang dilakukan Oleh penjabat Bupati Bachril Bakri, kendati demukian APKK meminta kepada Mendagri untuk menggantikan Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri segera mungkin.
Terkait dengan perihal itu, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri angkat bicara dan membantah beberapa poin dari tuntutan APKK, bahkan dirinya menantang pihak APKK untuk ketemu dan berdiskusi.
“Saya sama OPD baik-baik saja, Program saya jelas bahkan berkali-kali saya sampaikan, Apabila perlu penjelasan atau klarifikasi dari saya mari ketemu dan duduk bersama, kemudian Penunjukan Pj itu berdasarkan UU, “Ujar Penjabat Bupati Bachril Bakri. (Ajk)