Merangintoday.com, MERANGIN – Kasus Undang Undang ITE dan 310 Pencemaran nama baik tersangka Hamid yang sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik polres Merangin beberapa bulan lalu hingga kini belom ada kejelasan, betapa tidak setelah penyidik Polres Merangin menetapkan Hamid sebagai tersangka hingga saat ini belom di tahan, dan berkas pelimpahan perkara Hamid sudah enam kali di balikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dengan alasan Penyidik belum melengkapi berkas Perkara Hamid.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Ahmad Yantomi. SH.MH saat di konfirmasi via WhatsApp pribadinya menjelaskan, Petunjuk yang kami berikan dari awal berkas masuk sampai sekarang belum dipenuhi penyidik,kalau belum terpenuhi kenapa penyidik ngotot ada apa?
“Petunjuk yang kami berikan dari awal berkas masuk sampai sekarang belum dipenuhi oleh penyidik,kalau belum terpenuhi kenapa penyidik ngotot ada apa?”. Ungkap Kasi Pidum Ahmad Yantomi.SH.MH.
Ditanya di sp2hp yang diserahkan oleh penyidik sudah di laksanakan ekspose dan petunjuk JPU untuk periksa suami Pelapor dan tersangka Hamid, sudah di periksa kira – kira apa petunjuk yang belum di penuhi oleh peyidik, Kasi Pidum cuma menerangkan itu sudah masuk teknis pembuktian.
“Itu sudah masuk teknis pembuktian”. Singkatnya.
Tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus Undang – Undang ITE dan 310 Pencemaran nama baik tersangka Hamid membuat pelapor Wikhe Efrilla.T murka, dan mempertanyakan kredibilitas kinerja penyidik Polres Merangin, iya kenapa penyidik sudah menetapkan tersangka seseorang namun tidak bisa melengkapi berkas perkara untuk di P19, arti nya penyidik Polres Merangin tidak profesional dalam menetapkan seseorang tersangka.
“Berarti penyidik Polres Merangin tidak profesional dalam menangani perkara, buktinya sudah menetapkan seseorang tersangka tidak bisa melengkapi berkas perkara untuk di limpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin untuk (P19)”. Ungkap Wikhe Efrilla.T.
Wikhe Efrilla.T juga menjelaskan, saya minta kepada Bapak Kapolres Merangin agar menanyakan kasus ini ke Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU .Mulyono.SH. terkait kejelasan kasus ini yang sudah lama bergulir, jalangan – jangan Kapolres tidak tau dengan perkara yang sedang di tangani oleh penyik polres Merangin ini.
“Saya minta Kapolres Merangin menanyakan terkait persoalan kasus ini ke Kasat Reskrim IPTU .Mulyono.SH ada apa kasus ini mandek di penyidik Polres Merangin, jangan – jangan Kapolres tidak tahu kasus ini”. Tandasnya.(Fji)