Waduh,,, Berkas Perkara Tersangka Hamid Sudah 6 Kali di Balikan Kepenyidik Ada Apa Dengan Jaksa ?

624

Merangintoday.com, MERANGIN – Babak baru, kasus ITE dan 310 (Pencemaran Nama Baik ) tersangka Hamid, Penyidik Polres Merangin perang dingin dengan Jaksa terkait penanganan kasus tersebut.

Betapa tidak, Diketahui Hamid sudah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Merangin pada bulan Juli 2023 lalu, namun hingga saat ini bulan Oktober 2023 akhir tersangka Hamid belum di tahan bahkan pelimpahan berkas perkara sudah 6 kali di kembalikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Ahmad Yantomi.SH.MH. kepada penyidik Polres.

Berdasarkan SP2HP terbaru untuk korban Wikhe Efrilla .T pada tanggal (20 Oktober 2023) yang mana pada keterangan SP2HP yang pertama penyidik menjelaskan bahwa Ekspose gelar perkara bersama Jaksa agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami korban dan pemeriksaan lanjut terhadap tersangka Hamid.

Pada SP2HP kedua Penyidik menjelaskan pada tanggal (31 Oktober 2023) JPU mengembaikan Berkas Hamid kepada penyidik dengan alasan perkara tersebut tidak cukup bukti, dan pada Tanggal (26 Oktober 2023 ) penyidik kembali mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pada tanggal (31 Oktober 2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik.

Bolak baliknya berkas perkara tersangka Hamid sudah 6 kali membuat korban sangat bingung dan kecewa dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan kalau berkas perkara tersebut tidak cukup bukti, dan pada saat korban menerima SP2HP dari penyidik dan mempertanyakan terkait dengan kelanjutan penanganan perkara tersebut, peyidik menyampaikan bahwa saat ini berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak berkas tersebut dan penyidik akan mengajukan Ekspose gelar perkara ke Dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bagai mana proses hukum yang ada di Merangin ini, Hamid sudah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Merangin, alat bukti dan keterangan saksi ahli sudah lengkap untuk pelimpahan berkas tersangka Hamid ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersih keras untuk mengembalikan berkas tersangka Hamid ke Penyidik, ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jangan jangan sudah menerima sesuatu dari tersangka Hamid sehingga memaksakan dan mengatakan tidak cukup barang bukti Ungkap Wikhe Efrilla.T.

Selain itu korban Wikhe Efrilla.T juga menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU .Mulyono.SH juga tidak konsisten dalam menangani kasus ini, betapa tidak awal penetapan tersangka terhadap Hamid menjanjikan ke pada saya akan menahan tersangka Hamid, namun sampai saat ini Tersangka Hamid belum di tahan, jangan jangan beliau juga sudah ada perjanjian dengan tersangka Hamid.

“Kasat reskrim juga tidak konsisten dan tidak komitmen dalam penanganan perkara tersangka Hamid, kemaren awal penetapan tersangka terhadap saudara Hamid, dia berjanji akan menahan tersangka Hamid, namun hingga saat ini perkara Hamid tidak ada kejelasan dan tersangka Hamid juga belum di tahan, kuat dugaan saya beliau juga sudah ada perjanjian atau imbalan dari tersangka Hamid”. Ungkap Wikhe Efrilla .T dengan nada kecewa.(Fji)

LEAVE A REPLY