Tak Ingin Di Ajak Rujuk, Suami Di CNG Tikam Perut Istri Dengan Sajam

7

Merangintoday.com, SAROLANGUN – Entah setan apa yang merasuki jiwa SB (56), seorang laki-laki tega melakukan penganiyaan terhadap Seorang perempuan yang berinisial L (46) yang tidak lain merupakan Istrinya sendiri, namun Rumah tangga yang sudah dibinanya itu retak seribu karena terucap kata-kata Talak.

Menurut ajaran agama, ketika kata talak sudah terucap tentu ikatan suci dalam membina rumah tangga runtuh, dan tidak boleh tinggal satu atap kecuali sudah melakukan rujukkan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 26 Juli 2026. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 469 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP

Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami sejumlah luka tusuk. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sungai Keramat, RT 03, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh dan langsung dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun untuk mendapatkan penanganan intensif.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Sarolangun oleh kakak kandung korban, setelah mendapat kabar bahwa adiknya menjadi korban penikaman. Setibanya di rumah sakit, pelapor melihat korban sedang menjalani perawatan di ruang IGD sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Usai kejadian, pelaku secara sukarela menyerahkan diri dengan diantar oleh Kepala Desa Sungai Keramat, Herman, ke Polsek Limun. Selanjutnya, pelaku dijemput oleh personel Unit Reskrim Polsek Limun dan dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Polres Sarolangun menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.tambahk

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., membebarkan kejadian tersebut, dan pihaknya telah melakukan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman motif pelaku.

“Iya benar, Saat ini kita tengah melakukan penanganan kasus ini, dan secara profesional, transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk pelaku sudah kita amankan di mapolres Sarolangun, “Jelasnya.

Kendati demikian, Polisi Resort Sarolangun juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.(Ajk)

LEAVE A REPLY