Terbukti Bersalah, Waldi Anggota Polisi Yang Bunuh Dosen di Bungo di Hukum Seumur Hidup

117

Merangintoday.com, MERANGIN – Mantan anggota kepolisian, Waldi Adiyat, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bungo dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026). Tim jaksa terdiri dari Ricky Amin Nur Hadiwianto, Prastyoso, dan Ivan Day Iswandy.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian disampaikan jaksa dalam persidangan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan pembaruan dari Pasal 340 KUHP lama terkait pembunuhan berencana.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan aparat penegak hukum, sementara korban adalah seorang tenaga pendidik.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman.(Eky)

LEAVE A REPLY