Fhoto // Tersangka Hamid Kasus 310 dan ITE//
Merangintoday.com, MERANGIN – Kredibilitas Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Merangin di Pertanyakan, betapa tidak Hamid sudah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Merangin pada 23 Juni 2023 lalu terkait kasus Pencemaran nama baik 310 dan Undang Undang ITE hingga saat ini belum di tahan.
Pantauan media ini, kasus Pencemaran Nama Baik yang di laporkan oleh Wikhe Efrilla.T sudah berjalan kurang lebih 2 tahun dan pada tahun 2023 baru berjalan dan Penyidik Polres Merangin menetapkan 2 tersangka yakni pasangan suami istri (Pasutri) Injah Hadijah dan Hamid, sementara tersangka pertama Injah Hadijah sudah menjalani Persidangan di Pengadilan Negri Merangin dan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin tujuh (7) bulan.
Sedangkan tersangka kedua Hamid sudah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Merangin pada tanggal 23 Juni 2023 hingga saat ini belum di tahan dan masih bebas berkeliaran, ada apa dengan Penyidik Polres Merangin?.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU. Mulyono.SH saat di konfirmasi di ruang kerjanya terkait penahanan terhadap tersangka Hamid selalu menjanjikan untuk menahan tersangka Hamid, namun hingga saat ini hampir 3 bulan Hamid di tetapkan sebagai tersangka belum di tahan.
“Tenang dindo, dalam waktu dekat ini kita akan menahan tersangka Hamid setalah kunjungan Ibu Kapolda ke Merangin”. Ungkap Kasat.
Namun setelah kunjungan Ibu Kapolda ke Merangin hingga kini tersangka Hamid juga belum di tahan oleh penyidik Polres Merangin, hal ini membuat pelapor murka dan kesal.
Terpisah pelapor Wikhe Efrilla .T saat di konfirmasi mengatakan, sampai saat ini tersangka Hamid belum di tahan Penyidik Polres Merangin, entah apa alasan penyidik tidak menahan tersangka Hamid padahal penetapan tersangka sudah jalan 3 bulan.
“Entah apa alasan Penyidik Polres Merangin tidak menahan tersangka Hamid, padahal penetapan tersangka sudah 3 bulan”. Ungkap Wikhe Efrilla.T dengan nada kesal.
Wikhe Efrilla .T juga kecewa dengan kinerja Penyidik Polres Merangin dan meragukan atas penegakan Hukum di Polres Merangin, karna mereka tidak memikirkan dampak buruk terhadap diri saya, karna rumah tersangka Hamid berhadapan dengan rumah saya.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Penyidik Polres Merangin, karna mereka sudah menetapkan Hamid sebagai tersangka ke 2 semenjak tanggal 23 Juni 2023 lalu hingga saat ini tersangka Hamid belum di tahan, mereka tidak memikirkan dampak negatif yang di lakukan oleh tersangka Hamid karna rumah tersangka berhadapan dengan rumah saya”. Ungkap Wikhe Efrilla.T lagi.
Wikhe Efrilla.T juga menegaskan masalah ini akan saya laporkan ke Wasidik Polda Jambi terkait penanganan kasus saya ini, karna saya menduga kasus ini ada indikasi lobi lobian antara tersangka Hamid dan Penyidik Polres Merangin.
“Masalah ini akan saya laporkan ke Wasidik Polda Jambi terkait penanganan kasus ini, saya menduga dalam penanganan kasus ini ada lobi lobian antara tersangka Hamid dan Penyidik Polres Merangin”. Tandasnya .(Fji)