Fhoto // Kapolsek Bangko IPTU. Agus Ramadhan //
Merangintoday.com, MERANGIN – Memasuki musim kemarau dan antisipasi adanya kebakaran hutan, Kapolsek Kota (Bangko) IPTU. Agus Ramadhan menghimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Jum’at (08/09/2023).
Kapolsek Kota (Bangko) menghimbau masyarakat agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, guna mensosialisasikan dan pencegahan sanksi Pidana Karhutla.
“ Barang siapa yang sengaja Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”. Ungkap Kapolsek Kota.
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Merangin.
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolsek Kota (Bangko) juga berharap kepada Masyarakat Kabupaten Merangin Khusunya di Kecamatan Bangko, Kecamatan Batang Masumai, Kecamatan Nalo Tantan,dan Kecamatan Bangko Barat.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya kecamatan Kecamatan Bangko, Kecamatan Batang Masumai, Kecamatan Nalo Tantan,dan Kecamatan Bangko Barat agar tidak membakar lahan”. Tandasnya.(Fji)