Merangintoday.com, MERANGIN – Nekat aksinyang dilakukan Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, dirinya di tangkap oleh Satreskrim Polsek Lembah Masurai setalah dirinya menggelapkan uang penjualan beras rekanan Kamis (07/09/23).
Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial SY (30) warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Informasi yang berhasil di himpun media ini, IRT di amankan oleh Satreskrim Polsek Lembah Masurai setalah di laporkan korban Suparto (51) yang merupakan warga Rt. 01, Rw. 01, Dusun 1, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Lampung.
Dimana saat itu tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton.
Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka, kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Terpisah Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada Senin 14 Agustus 2023 lalu mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.
Setelah mendapat laporan tersebut lanjutnya, dirinya memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga Tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatan tersebut kata Kapolsek,Tersangka saat ini harus diamankan disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,”pungkas Kapolsek.(Fji)