Merangintoday.com, MERANGIN – Kisrus dua kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Pulau Rayo Kecamatan Tabir dan Suku Anak Dalam (SAD) Pasir Putih Muara Bungo nyaris saling tembak, pasalnya kedua Suku SAd Kelompok Tumenggung Roni dan Kelompok Tumenggung Hary Kamis (24/08/23) sekitar pukul 15.00 wib.
Kedua kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Tumenggung Roni dan Kelompok Tumenggung Hary ini ribut di picu oleh Brondolan Sawit milik PT. Mega Sawindo.
Informasi yang berhasil di himpun media ini, kejadian berawal dari Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Roni ini mengumoulkan Brondolan Sawit milik PT. Mega Sawindo dikumpul menggunakan karung, dan Brondol tersebut terkumpul sekitar 1.5 Karung dan satu Kain Panjang lalu Brondolan tersebut di tinggalkan di lokasi PT. Mega Sawindo untuk pergi sebentar, namun Brondolan tersebut di ambil oleh Suku Anak Dalam (SAD) Pasir Putih kelompok Temenggung Hary.
Setelah SAD Kotorayo kembali untuk mengambil Brondolan yang sudah di kumpulkan, ternyata Brondolan tersebut sudah di ambil oleh Suku Anak Dalam (SAD) Pasir Putih sehingga terjadi cekcok mulut antara dua kelompok Suku Anak Dalam (SAD) tersebut sehingga sepakat membuat perjanjian perang di perbatasan Kabupaten Merangin – Kabupaten Muaro Bungo.
Tidak terima Brondolan Sawit yang di kumpulnya di ambil oleh Suku Anak Dalam (SAD) Sungai Putih, SDA Koto Rayo kembali ke Perumahannya di Kotoraya melaporkan kejadian tersebut ke Temenggung Roni.
Mendapat laporan dari Warga nya Temenggung Roni lengsung mengumpulkan anak buahnya sebanyak 15 orang dengan Senjata Api Rakitan Laras Panjang (Kecepak) besiap – siap untuk menyerang kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di perbatasan Merangin dan Muaro Bungo.
Namun pergerakan mereka berhasil di hentikan oleh Polsek Tabir dan Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Pasir Putih berhasil di hentikan oleh Polres Muara Bungo sehingga terjadilah mediasi kedua belah pihak oleh Polsek Tabir dan Polres Muaro Bungo.
Sekira pukul 23.30 wib dilakukan perundingan di rumah Kepala Desa Pelepat (RIO) yang turut di hadiri oleh Waka Polres Bungo Kompol Roslinda. Kapolsek Pelepat Iptu Munte. Azrul (Dinas Sosial Kab. Merangin). Kelompok Tumenggung Roni dan Kelompok Tumenggung Hary.
Setalah melakukan mediasi yang sangat alot dan sepakat kedua belah pihak berdamai.
”Kedua belah pihak sepakat damai serta Pihak Tumenggung Hary membayar denda adat sebanyak 45 lipat kain atau senilai 2.250.000,- kepada Tumenggung Roni”. Ungkapnya.
Terpisah Kapolsek Tabir Iptu. Adha Fristanto. SH. MH saat di konfirmasi media ini membenarkan telah dilaksanakan Mediasi antara warga SAD yang bersengketa.
“Iya ada mediasi Suku Anak Dalam (SAD) antara Temenggung Roni Pulau Rayo dan Temenggung Hary Pasir Putih”. Ungkapnya
Alhamdulilah mediasi berhasil, Kedua belah pihak sepakat damai serta Pihak Tumenggung Hary membayar denda adat sebanyak 45 lipat kain atau senilai 2.250.000,-.(Fji)