KPK Tetapkan Mantan Sekda Kerinci dan 4 Orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

122

Merangintoday.com, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lima orang yang ditahan tersebut adalah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Semuanya mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus ini.

“Benar, hari ini penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ali di kutip dari berita Jambi Link pada Senin, 14 Agustus 2023.

Dijelaskan Ali, bahwa para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai 14 Agustus 2023 s/d 2 September 2023 di Rutan KPK,” tegasnya.

Saat ini, total sudah 22 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan dalam kasus ini.

“Sisa enam orang tersangka, segera kita agendakan penjadwalan pemanggilan,” pungkasnya,”.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Wil)

LEAVE A REPLY