Merangintoday.com, MERANGIN – Jajaran Satreskrim Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mobil Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat kabupaten Merangin, Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu korban mendapat laporan dari tetangganya jika mobil miliknya jenis carry pikap BH 8307 FQ diketahui berjalan keluar rumah, mendapat informasi itu korban langsung menghubungi kawannya di desa Pulau Raman kecamatan Siau, lalu korban melapor kejadian ini ke pihak kepolisian.
Lalu tim Satreskrim Polres Merangin turun melakukan pemblokiran jalan dibantu warga, tak lama kemudian melintas kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan. Namun saat akan dilakukan interogasi, Pelaku langsung kabur dan meninggalkan kendaraan yang dibawa dipinggir jalan.
Polisi dibantu warga pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono Membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian mobil tersebut.
“Ya, dua orang pelaku sudah kita amankan yakni Soneta (34) warga Singkut, Sarolangun dan Diki Saputra (17) warga Lembah Masurai, Merangin. Satu pelaku masih dibawah umur”jelas Kasat Minggu (13/8/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1(Satu) Buah Obeng, 1(Satu) Buah Gunting, 1(Satu) Buah Kontak Kunci mobil Carry, 1(Satu) Lembar STNK, 1(Satu) Unit Ranmor R4 Merk Carry Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : BH 8307 FQ dan 1(Satu) Unit Ranmor R2 Jenis Honda Beat B 4329 BWD Warna Hitam.(Fji)