Merangintoday.com, MERANGIN – Tiga Orang pria diduga pengedar Narkoba jenis sabu – sabu di Merangin berhasil di Ringkus Tim Macan Satres Narkoba di dua tempat berbeda Selasa (18/7/2023).
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Macan Ops Satres Narkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mana ada Dua orang yang sering menjual Narkotika jenis shabu di kawasan jalur Dua Kodim di warung tuak tepatnya di jalur dua Kodim 0420/Sarko.
Setelah mendapat laporan tim Macan Ops Satres Narkoba Polres Merangin langsung menuju tempat tersebut, dan berhasil mangamankan Dua Orang di duga Pengedar Narkotika jenis Sabu – Sabu.
Kedua di duga Pelaku yakni Adam (43) warga Jelatang dan Davit (31) Limbur Merangin.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut.
– 6 (enam) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 0,84gram
– 1 (satu) buah hand phone merk nokia warna hitam.
– 1 (satu) buah hand phone merk oppo warna hitam.
– 1(satu) unit spm jenis yamaha v-xion warna merah hitam
– 1 (satu) buah pirek kaca.
– 1 (satu) bungkus rokok luffman
Setelah mengamnakan dua Orang diduga pengedar sabu – sabu tim macan Satres Narkoba Polres Merangin kembali mendapat informasi bahwa ada satu orang di duga pengedar Narkotika jenis Sabu – Sabu yang hendak transaksi sabu – sabu di Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, tim Macan Satres Narkoba lalu bergegas bergerak dan berhasil mengamankan satu Orang di duga Pengedar yakni Edi (45) warga Desa keroya Rt.08 Kecamatan Pamenang.
Dari tangan terduga Pengedar Edi polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 (delapan) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu siap edar, tersangka dan barang bukti langsung di amankan di Polres Merangin.
Terpisah Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasat Narkoba Akp. Simsal Siahaan. S.ap. SH.MH, Selasa (18/7/2023) membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan gunakan Narkotika tersebut.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir ini.
Untuk tiga orang pelaku telah diamankan Tim Macan Ops Satres Narkoba Polres Merangin dengan TKP yang berbeda, di salah satu warung tuak jalur Dua Kodim Bangko dan Desa Koreya Kecamatan Pemenang, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin.
Kasat Narkoba juga menjelaskan ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tandasnya.(Fji)