Setubuhi Pacar 5 Kali, Rangga Dayu Saputra di amankan Satreskrim Polres Merangin

654

Merangintoday.com, MERANGIN – Bejat aksi yang di lakukan oleh Rangga Dayu Saputra (19) Warga BTN Lorong Perjuangan, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Dirinya di amankan pihak Satreskrim Polres Merangin kerena melakukan tidak pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Informasi yang berhasil di himpun media ini kejadian berawal dari sekira akhir bulan oktober 2022 hingga dengan desember 2022 yang mana saat itu korban berpacran dengan pelaku, namun pada saat itu pelaku sering menyuruh korban untuk main kerumah pelaku yang mana saat korban main kerumah pelaku tidak ada siapa-siapa sehingga pelaku membawa korban kedalam kamar.

Pelaku langsung mencabuli dan menyetubuhi korban begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan bulan desember 2022, dan pelaku telah sebanyak kurag lebih 5 (lima) kali mencabuli dan menyetubuhi korban tersebut.

Tidak terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Pada Hari Rabu Sekira Pukul 11.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah diduga pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN , talang kawo, Kel.dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin , kemudian Tim elang satreskrim polres merangin mendatangi rumah pelaku tersebut dan kemudian diduga pelaku an.RANGGA DAYU SAPUTRA dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono .SH, Iya tim Reskrim Polres Merangin telah mengamkan satu orang pelaku Pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Merangin.

” Iya tim berhasil mengamankan pelaku Pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Merangin “. Jelas Kasat.(Fji)

LEAVE A REPLY