Merangintoday.com, MERANGIN – Sungguh malang nasip yang di alami oleh dua pemuda asal Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yak ni, Darhamsah (39) dan Muhammad Amin (34) Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabuoaten Merangin.
Kedua terduga tersangka di amankan tim macan Satreskrim Polres Merangin karna terlibat Kasus 363 pencurian HP.
Informasi yang berhasil di himpun media ini, penangkapan kedua terduga tersangka berawal, Pada Sabtu Sekira Pukul 02.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa Darhamsah telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023.
Pada saat korban melihat ada congkelan dari jendela, korban terbangun dari tidur melihat Hp sudah tidak ada lagi .
Kemudian Tim mengamankan dan membawa tersangka Darhamsah selaku pelaku pencurian dengan pemberatan serta saudara Muhammad Amin S. S.H Bin Samsudin (Alm) selaku pelaku penadahan hasil kejahatab ke Mako Polres Merangin guna untuk Penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka tersebut di benarkan oleh Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly, iya telah di amankan dua pemuda asal Kecamatan Tabir yang terlibat kasus 363, ( Pencurian ).
” Iya anggota Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Tabir yang terlibat kasus 363, (Pencurian) kedua tersangka sudah di amankan di Ma Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut “. Tandasnya.(Fji)