Satreskrim Polres Merangin Kembali Amankan 3 Orang Pelaku Peti di Desa Langling

702

Merangintoday.com MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin unit Tipiter Polres Merangin terus buru pelaku Penambangan Emas Tampa Izin (Peti)  yang beroperasi di wilayah hukum Polres Merangin.

Kali ini Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Ilegal Tampa Izin (Peti) di wilayah Desa langling  Kecamatan Bangko Kabupate Merangin.

Ketiga pelaku yakni , Parsudi (71) Desa Kaben RT/RW 01/03 Kaben Tambakromo Pasti Jawa Tengah, Damin (31) Warga Pekebun RT/RW 04/03 Tambak Romo Pati Jawa Tengah dan Ramin (54) Warga Perkebunan RT/RW 02/03 Kaben Tambakromo Pasti Jawa Tengah.

Penangkapan 3 tiga pelaku berawal Pada hari Jum’at tanggal (03/01 /23) sekira pukul 14.10 Wib Anggota kepolisian sat reskrim Poles Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas tapa izin di wilayah Desa  Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Menindak lanjuti hal tersebut personil unit tipiter dan opsnl sat reskrim di pimpin oleh Kasat Reskrim menuju ke lokasi di Desa Langling  Kecamatan Bangko Kabuoaten Merangin tersebut , Sesampainua di Lokasi yang dimaksud didapati bahwa benar adanya kegiatan penambagan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin Diesel Jenis Dompeng yang dilakukan Oleh ketiga  pelaku kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Poles merangin Untuk di Lakukan Proses Lebih lanjut.

Penangkapan tersebut di benarkan Kasat Reskrim Polres Merangin. AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K , iya tadi siang anggota berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tampa Izin (Peti) di wilayah Desa Langling Kecamatan Bangko.

“Iya tiga orang berhasilkan anggota Tatreskrim Polres Merangin saat melakukan aktifitas penambangan Ilegal”. Ungkap Kasat.

Kasat Juga menjelaskan ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut”. Tandasnya.(Fji)

LEAVE A REPLY