Meranguntoday.com, MERANGIN – Team Macan Satresnarkoba Polres Merangin Kembali ringkus dua kurur narkoba asal Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi.
Kedua Pelaku yakni RB(28) dan DN(25) merupakan warga desa muara jernih Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berhasil ditangkap team Macam Satres Narkoba Polres Merangin beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (21/01/23).
Penangkapan kedua kurur ini berawal dari informasi masyarakat bahwa RB(28) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut di desa jernih, berdasarkan informasi tim melakukan lidik dan pengintaian terhadap pelaku.
Alhasil tim mendapatkan informasi bahwa pelaku RB(28) sedang berada di sebuah pondok, Selanjutnya tim melakukan penggrebekan terhadap pelaku.
Saat penggrebekan pelaku berhasil di amankan bersama pelaku lainnya yakni DN(26) tidak lain adalah anak buah pelaku RB(28) yang berperan sebagai kaki tangannya,Dari tangan kedua pelaku tim menemukan dua paket sabu-sabu saat penangkapan tersebut.
Diketahui RB dan DN diamankan pada pukul 15:30WIB (21/01/2023) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram yang di kemas dalam bentu dua paketan tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan S.AP., M.H. menjelaskan “Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan di bawa ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11l2 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.(Fji)