Bandar Sabu Lintas Kabupaten Berhasil di Tangkap

543

Merangintoday.com, MERANGIN – Tim Macan Satreskrim Narkoba Polres Merangin terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Merangin, kali ini tim macan berhasil bekuk satu orang pengedar Sabu – Sabu dengan barang bukti seberat 22,16 Gram dan sepucuk senjata api rakitan dari pinggang pelaku.

Pelaku yakni RN (32) Merupakan Warga Kelurahan Mampun RT.10 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Ternyata pelaku telah lama jadi incaran polisi karna menurut informasi bahwa pelaku sering membeli narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bungo untuk di edarkan pelaku di wilayahnya yakni Kabupaten Merangin.

Penangkapan berawal, pelaku sering membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Kabupaten Bungo, Mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Alhasil pada hari kamis(12/01) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Daerah Pelayang Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

Selanjutnya tim langsung bergerak untuk mengintai pelaku yang diketahui sedang menuju ke Kabupaten Merangin, Akhirnya pelaku berhasil di tangkap di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Tidak hanya narkoba saja, Tim menemukan sepucuk senjata api rakitan yang di selipkan pelaku di bagian pinggangnya saat di tanggkap.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan mengatakan, Tim macam Satres narkoba polres Merangin kembali membekuk satu orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RN (32). Pelaku berhasil diamankan di desa koto rayo Kec.Tabir, (12/01/23).

“Tim macam kembali membekuk pengendar sabu, pelaku ditangkap pada Rabu (28/12/22) pada pukul 21.30 wib.” Ujar kasat.

Dilanjutkan kasat penangkapan tersebut dari hasil informasi. Bahwasanya Saudara (RN) sering membawa narkotika jenis sabu dari bungo menuju merangin kemudian tim melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku.

“Dari hasil informasi tersebut tim macam langsung bergerak untuk lakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan pelaku RN berhasil diamankan Kamis, (12/01/2023) lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam yang diamankan dari pinggang pelaku dan 5 (Lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu 22,16 gram dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan. barang lainnya. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut”.

lanjut kasat Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara,” katanya. Tutupnya. (Fji)

LEAVE A REPLY