Merangintoday.com, MERANGIN – Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin, Kembali berhasil amankan Penambang Tanpa Izin (Peti) di Wilayah Hukum Polres Merangin, Tepatnya di Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin pada Rabu (11/01) Sekitar pukul 15.00 Wib.
Polisi amankan Ada Lima (5) orang Pelaku Yaitu berinisial HM (41), SR (40), SR (48), SP (48) dan SB (41), dan Kelimanya langsung diamankan Dengan Barang Bukti (BB) Berupa satu Unit Excavator bermerek Hitachi.
Saat disambangi oleh Tim, Tim Gabungan menanyakan kepada Pemilik terkait izin-izin Tambang Yang sering Disebut Galian C, tetapi Pemilik Tambang tidak bisa melihatkan izin-izin kepemilikan Tambang tersebut dan langsung diamankan oleh Tim Gabungan Tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan bahwa Kelima orang pelaku sudah Dibawa ke Mapolda Jambi untuk Dimintai keterangan lebih lanjut.
“Iya benar, kelima orang tersebut sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Polda,” Kata Kasat .
Ditambah lagi oleh Kasat, saat Petugas menanyakan izin Kepemilikan Lahan Tambang, Pemilik tidak bisa Menunjukan Dan Benar, tempat tersebut Memang Penambangan Tanpa Izin.
“Saat itu kami dan tim Polda Jambi mendatangi tempat Tersebut, saya menanyakan Terkait izin Kepemilikan Lahan Tambang tersebut, tetapi tidak bisa melihatkan izin-izin tersebut,” Pungkasnya.(Fji)