KPU Merangin Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Merangin 2024

88

Fhoto // Anggota KPU Merangin //

Merangintoday.com, MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Merangin Rabu (14/12/22).

Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Pejabat Pemerintahan, yang di wakili oleh Camat sekabupaten Merangin, Pengurus Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh lembaga Adat dan Tokoh Agama.

Ketua KPU Merangin Iron Syahroni. mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar hukum sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

” Dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih. Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” Katanya.

Iron Syahroni jug menjelaskan dalam penataan Dapil ini meliputi 7 (tujuh) prinsip, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan

Selain itu, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar).

” Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil,” katanya.

Adapun alokasi kursi Pemilu 2019 di Kabupaten Merangin sebanyak 35 kursi, pada pemilu 2024 alokasi kursi Kabupaten Merangin masih memiliki 35 kursi tidak ada perubahan.

Selain itu KPU Merangin telah merancang Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Merangin pada pemilu 2024 mendatang, sebanyak 4 dapil.

Diantaranya Rancangan Sabanyak 4 Dapil sebanyak 35 Kursi yakni, Dapil 1 (12 Kursi) ( Bangko – Sungaimanau Lamo ) Dapil 2 (11 Kursi ) ( Tabir Raya) Dapil 3 ( 7 Kursi ) terdiri dari ( Pamenang ) dan Dapil 4 ( 5 Kursi ) terdiri dari ( Jangkat ).(Fji)

LEAVE A REPLY