Merangintoday.com, MERANGIN – Naas nasip yang di alami Ramadani (43) warga Desa Langling RT. 01 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak penegak hukum (APH) setelah cekcok mulut saat berjualan hingga baku hantam.
Informasi yang berhasil di himpun, kejadian berawal, pada hari senin Tanggal (05/12/22) sekira pukul 10.30 wib. Korban Arif Budiman (15) dan terlapor sedang berjualan di depan kantor pengadilan negeri II B bangko, kemudian terlapor Ramadani menegur korban Arif dengan kata-kata ” Kau ngapo jualan di sini, kemarin aku jualan ke simpang Limbur, kau ikut jugo kesano, sekarang aku jualan di sini kau ikut juga, dan di jawab oleh korban Arif, terserah akulah Anjing, emangnya tempat ini punya nenek moyang kau”.
Lalu terlapor emosi karna di bilang anjing, lalu terlapor mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban pada bagian bibir dan pelipis sebelah kiri, dan Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan luka pada bagian bibir, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres merangin.
Kemudian atas Laporan tersebut pada hari selasa (06/12/22) sekira pukul 11.00 wib tim opsnal polres merangin berhasil mengamankan pelaku dan di bawa ke polres merangin guna ditindak lanjuti.
Penangkapan diduga pelaku di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Lumbrian Hayudi Putra .S.I.K, M.H, iya team Opsenal Reskrim berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, pelaku sudah di amankan di ma Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan di Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut”. Tandasnya.(Fji)