Merangintody.com, MERANGIN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin dan Polres Sarolangun dan dibantu Tim Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap korbannya.
Ketiga pelaku itu yakni Rahman Darmawan (36) warga Muratara, Kecamatan Surulangun, Rawas Pasar Surulangun, berperan sebagai eksekutor.
Kemudian Sidik Purnomo (48) warga Mentawak Ulu, Kelurahan Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun berperan sebagai joki dari pelaku Rahman.
Terakhir, Nyono (63) warga Dusun Subur Sari, Desa Tambang Emas A1, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi yang mempunyai peran di duga GM.
Sedangkan, korban sendiri bernama Agus Rizal warga Pasar Atas, Bangko, Kabupaten Merangin Jambi, yang merupakan seorang pedagang emas.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku tim dibagi menjadi tiga.
“Para pelaku ini diamankan ditempat yang berbeda-beda,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Tim satu, Resmob bersama Opsnal Polres Merangin yang di back up Jatanras unit IV Polda Sumatera Selatan mengamankan pelaku Rahman Darmawan.
Untuk tim dua, Resmob bersama Opsnal Polres Merangin dan Satintelkam Polres Sarolangun mengamankan pelaku Sidik Purnomo.
Sedangkan tim tiga yakni unit Reskrim Polsek Pamenang mengamankan satu orang pelaku yang bernama Nyono.
“Ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana 365 ayat 3 dan atau 351 KUHPidana,” kata Lumbrian.
Pelaku Rahman Darmawan diamankan di Hotel Read Planet, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (24/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara pelaku Sidik Purnomo diamakan di Pasar Atas Kota Sarolangun, pada Senin (24/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sedangkan pelaku Nyono diamankan di Dusun Subur Sari, Desa Tambang Emas A1, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, pada Senin (24/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu Tim Resmob bersama Opsnal Polres Merangin melakukan penyelidikan, yang mana kejadian di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku Rahman Darmawan. Saat itu pelaku sedang bergerak kearah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kemudian tim gabungan bergerak cepat mengejar pelaku. Saat itu tim langsung koordinasi dengan Unit IV Jatanras Polda Sumsel untuk menunggu pelaku. Pada akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyian,” terangnya.
Kemudian, Tim Resmob bersama Opsnal Polres Merangin melakukan penyelidikan terhadap pelaku Sidik Purnomo. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku, yang mana pelaku sedang berada di kontrakannya yang berada di Jalan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading, Kabupaten Sarolangun.
“Saat itu pelaku hendak keluar bersama istrinya menuju Ancol Sarolangun. Kemudian tim gabungan bergerak mengejar pelaku yang telah terpantau dan tim berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Resmob bersama Polres Merangin juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku Nyono. Setelah dilakukan penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Pamenang mengetahui keberadaan pelaku di duga GM.
“Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung diamankan,” bebernya.
Selanjutnya, pada saat diinterogasi pelaku Rahma Darmawan mengatakan bahwa dia merupakan eksekutor yang menikam korban.
Untuk pelaku Sidik Purnomo saat diinterogasi mengatakan bahwa ia sebagai joki dari pelaku Rahman dalam melakukan aksi perampokan terhadap korban.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo warna putih. “Motor yang digunakan ini milik Joko. Sepupu pelaku Sidik Purnomo,” katanya.
Sementara itu, pada bulan Agustus Tahun 2022 lalu pelaku Rahman menghubungi pelaku Nyono dengan mengatakan siapa saja yang tukang jualan emas di Pamenang.
“Pelaku Nyono ini menjawab, “banyak”. Kemudian pelaku Rahman menanyakan siapa saja dan dijawab oleh pelaku Nyono “tidak tahu”,” jelasnya.
Kemudian, pada awal bulan Oktober Tahun 2022 pelaku Rahman menelpon bahwa ia sedang di Dusun Subur Sari, Desa Tambang Emas A1, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin dan akan melakukan aksinya. Pelaku Nyono menjelaskan hari apa saja tukang jualan emas berjualan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Rahman yakni uang tunai sebesar Rp 14,5 juta, dua buah buku tabungan, satu buah ATM, tiga buah gelang emas, dua buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, tujuh buah anting emas, dua buah kalung perak, satu buah gelang perak, dua buah cincin perak.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Sidik yakni dua buah cincin emas, dua buah gelang emas, satu buah kaIung emas, satu unit TV merk Merk CHANGCONG, satu pasang sepatu merk Kickers warna coklat les hitam, satu buah jaket merk Jakmind warna biru, satu buah helm, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor Honda Revo X dengan Nopol BH 4558 QQ milik Joko Prasetyo yang di gunakan oleh pelaku Rahman dan Sidik juga diamankan.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah berada di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(*)
Penulis : Vani
Editor : Fajri Sr