Jual Gas Elpiji Subsidi 3Kg di Atas Harga Het, Ratusan Tabung Gas Disita Polisi

183

Merangintoday.com, SUNGAI PENUH – Satuan Resor Polres Kerinci berhasil amankan ratusan tabung Gas subsidi 3Kg yang di duga di jual di atas harga (Het).

Informasi yang berhasil di himpun, Ratusan Tabung Gas Elpiji Subsidi 3Kg ini di tangkap saat ratusan tabung Gas 3Kg di angkut dengan empat mobil dari dua lokasi yang berbeda, yang akan di edarkan di daerah Kerinci dan Sungai Penuh di atas harga (Het).

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi dikonfirmasi, Kamis (11/8) membenarkan hal itu. Ia mengatakan, 4 unit mobil diamankan beserta dengan 735 tabung Gas Elpiji 3 Kg.

“Lokasi Pertama di amankan di Kayu Aro dan Lokasi Kedua di puncak daerah Sungai Penuh – Tapan yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa di lokasi Pertama wilayah Kayu Aro, mobil MITSUBHISI L300, warna hitam, No Polisi BA 9042 AC dari Solok Selatan berhasil diamankan 250 buah tabung gas LPG 3 Kg yang dalam keadaan isi kosong. Selanjutnya mobil SUZUKI New Carry pick-up, warna hitam, No. Polisi BA 8328 YA diamankan 130 buah tabung gas LPG 3 Kg. Dengan rincian 40 tabung berisi gas, 90 tabung kosong. Dan mobil SUZUKI New Carry pick-up, warna hitam, No. Polisi BH 8663 DI, diamankan 230 buah tabung gas LPG 3Kg yang dalam keadaan kosong.

Kejadian tersebut bermula, Unit Opsnal SatReskrim Polres Kerinci menerima informasi bahwa ada mobil yang membawa tabung gas LPG ukuran 3Kg tanpa ijin yang sah dari Solok Selatan, Provinsi Sumbar memasuki wilayah Kayu Aro, Kemudian anggota Opsnal langsung berangkat menuju Kayu Aro untuk melaksanakan lidik lanjut.

“Ternyata benar, berhasil diamankan Tiga unit mobil tersebut. Saat ditanyakan ijin pengangkutan dan ijin niaga LPG 3 Kg tersebut, para pelaku menyatakan tidak mempunyai ijin. Kemudian para pelaku beserta BB diamankan lalu dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan riksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian dilokasi Kedua, berada di Jalan lintas Sungai Penuh-Tapan + 2 Km setelah tugu maca di dalam Kawasan TNKS. Dimana, mobil TOYOTA Avanza, warna putih silver, dengan No Polosi BA 1597 IT, tahun 2012 yg mengangkut tabung gas LPG kemasan 3 Kg, warna hijau, sebanyak 125 tabung, berisi gas seluruhnya.

Menurut keterangan sopir sambung Kasat, Gas LPG kemasan 3 Kg tersebut dibeli oleh pelaku dari agen pangkalan LPG di Nagari Pulau Pandan, Kecamatan Balai Selasa, Pesisir Selatan dengan harga Rp 20.000,-/ tabung. Setelah dibeli, lalu pelaku membawanya dengan menggunakan mobil Avanza ke Sungai Penuh untuk dijual kembali secara eceran di rumah kontrakan pelaku dengan harga Rp 27.000,-/ tabung.

“Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin atau bulan April 2022 s/d sekarang, yang mana pelaku menjemput/ membeli LPG seminggu sampai 10 hari sekali ke Pesisir Selatan.

Dimana, mereka tidak ada menitipkan untuk dijual Kembali ke warung-warung lain atau ke tempat lain, hanya di rumah saja. Mobil dan Tabung Gas kita amankan, karna tidak ada sama sekali memiliki ijin untuk mengangkut/ niaga LPG dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ditegaskan Kasat, bahwa untuk pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan karna pasal yang disangkakan yaitu pasal 40 UU No. 11 thn 2020 tentang Cipta Kerja ancaman hukumannya adalah sanksi administrasi dan hukuman denda. Sementara Untuk BB 4 unit mobil beserta muatan seluruh tabung gas LPG dan BB lainnya tetap diamankan di Mapolres Kerinci dan dilakukan penyitaan. “pelaku dikenakan wajib lapor seminggu 1 kali setiap hari Senin,” pungkasnya.(*)

Penulis : Iwan Situmorang
Editor    : Toplimer

LEAVE A REPLY