Proyek H. Andi Kangkangi Permenker No 5 Tahun 2018 Tentang Lingkungan Kerja

179

Merangintoday.com, Kerinci – Proyek Pembangunan tembok penahan tebing yang di anggarkan melalui dana APBD Kabupaten Kerinci di Jalan Muaro Umat ke Sungai Penuh kabupaten Kerinci Provinsi Jambi terkesan asal jadi. Selain itu proyek tersebut juga tidak di pasang papan merak.

Sebagaiman kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.dan setiap penyelenggara negara melibatkan dana pemerintah wajib untuk memasang papanbproyek.

Selain di kerjakan asal jadi proyek tersebut juga mengangkangi Permenker No 5 Tahun 2018 tentang lingkungan kerja, yang perlu kita ketahui Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai dengan pengendalian pengendalian upaya eliminasi, substitusi, teknologi, administratif, dan penggunaan alat pelindung diri APD,terakit hal tersebut Jelas sudah di langgar oleh pihak perusahaan tersebut.

Pentau Merangintoday.com Senin ( 10/01/2022 ) di lapangan, tak satupun pekerja yang memakai alat APD sesuai dengan aturan Permenker No 5 Tahun 2018.

Salah satu pekerja yang ber inisial B saat di jumpai awak media ini, mengatakan kami hanya bekerja dengan bos H andi kami memborong dengan upah 120 perkubik terkait papan informasi kami tidak tau ujar pekerja.

“Kami hanya bekerja dengan bos H. Andi dengan upah 120 ribu per kubik, kalau masalah papan informasi itu kami tidak tau” ungkap pekerja.

Terkait hal tersebut pihak perusahaan H. Andi belum bisa di konfirmasi hingga berita di terbitkan.(*)

Penulis   :   Revina
Editor      :.  Fajri Sr

LEAVE A REPLY