Terbukti Bersalah, Irfando Vici Pelaku Pembunuhan Suci Puji di Vonis Hukuman Mati

371

Merangintoday.com, MERANGIN – Kasus pembunuhan Suci Puji dengan no perkara No. 5/Pid.B/2024/PN Bko atas nama Terdakwa Irfando Vici Arsito Alias Pandu pelaku pembunuhan Susi Puji Warga Desa Sido Harjo Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Jambi divonis Hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Bangko pada Kamis ( 2 / 05/2024).

Sidang yang yang digelar pada Hari Kamis di yang diketuai oleh Agus Setiawan SH.SP.N.O.T dengan Hakim Anggota Deni Hendra dan Zulfanufitri SH.MH.

Yang mana, pada sidang yang digelar di PN Bangko Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tuntutan, pelaku Pandu di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui Terdakwa Pandu dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Junto 348 ayat 2 KUHP.

Namun, dengan pertimbangan Para Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku Pandu dinyatakan bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dengan memperhatikan fakta fakta pada persidangan dan diVonis Hukuman Mati.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Bangko Deni Hendra pada Jum’at ( 03/05/24).

” Pelaku pembunuhan berencana atas nama Irfando Vici alias Pandu di vonis Hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Kamis kemaren ,atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut dengan pidana mati, terdakwa maupun penasehat Hukum nya akan melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan batas waktu tujuh hari sejak dikeluarkan nya Vonis ini ” ujar Humas PN Bangko Hendri.(Fji)

LEAVE A REPLY