Merangintoday.com, MERANGIN – Diduga akibat Galian C Ilegal Milik Pemdes Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambatan Gantung nyaris putus.
Informasi yang berhasil di himpun dari warga setempat yang minta namanya tidak di sebutkan Selasa (02/01/24) bahwa Galian C yang di duga bodong milik Pemdes Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu telah merusak tanah warga sekitar lokasi bahkan Jambatan Gantung nyaris Amruk di karenakan tergerus air karna tumpukan batu milik galian C.
” Tanah milik warga yang berada di seberang Galian C banyak yang runtuh dan Jambatan Gantung juga tergerus oleh Air di sebebkan tumpukan batu Galian C di tengah air sehingga air menggerus tiang Jambatan Gantung “. Ungkap warga setempat.
Warga tersebut juga menjelaskan, Galian C tersebut juga tidak memiliki dokumen lengkap cuma mengantongi Izin dari Kepala Desa Pulau Aro, perangkat Desa dan BPD.
” Galian C itu Ilegal ndo karna tidak memiliki dokumen lengkap dari Perizinan, namun mereka hanya mengantongi izin dari Kepala Desa saja “. Ungkap nya lagi.
Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak secara tegas terkait kegiatan Penambangan Galian C Ilegal tersebut, karna kegiatan Penambangan Galian C tersebut sudah meresahkan masyarakat, dan tanah milik warga sekitar sudah banyak yang runtuh tergerus air di sebabkan kegiatan Galian C tersebut.
” Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak kegiatan Penambangan Galian C Ilegal tersebut, karna kegiatan Penambangan Galian C tersebut sudah meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat banyak”. Tandasnya.(Fji)