Hendak Edarkan Shabu di Pamenang, Dua Pemuda Asal Mersam di Cokok Polisi

134

Merangintoday.com, MERANGIN – Dua kurir narkoba jenis shabu diringkus Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Senin (04/12/23) sekira pukul 12.00 Wib, pada saat akan melakukan transaksi di Rt. 17 Kelurahan. Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (29/11/23) sekira pukul 15.00 Wib pada saat Tim Macan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kelurahan Pamenang, berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy. Tepatnya pada Senin (04/12/23) sekira pukul 12.00 Wib Setelah dipastikan bahwa target hendak melakukan transaksi, kemudian Tim Macan langsung mengamankan kedua Tersangka.

Tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu yakni AS (31) warga Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari dan rekanya VM (19) Desa Sei Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari.

Pada saat diamankan petugas turut menyita barang bukti narkotika berupa 63 (enam puluh tiga) butir diduga pil Extasi / Inex, 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,99 gram, 3 (tiga) buah pack plastik bening kosong, 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo warna hitam beserta sim cardnya, 1 (satu) unit HP Oppo warna silver beserta sim cardnya, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna Hitam Nopol BH 5093 VP Beserta Kunci Kontaknya, 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z warna Merah Beserta Kunci Kontaknya, Uang tunai sejumlah Rp. 550.000 ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.,SOU, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut dimana disebutkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti diguga narkotika tersebut merupakan warga Batang Hari.

“Benar, Sat Narkoba baru saja mengamankan dua orang laki-laki dalam perkara narkoba, dan saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin”. Ujar Kasubsi.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AS (31) merupakan Residivis yang baru saja bebas dari penjara dan barang haram berupa Narkotika jenis shabu beserta Extasi / Inex didapat dari rekannya sewaktu menjalani hukuman dilapas Batang Hari.

“Ya untuk tersangka AS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Batang Hari dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya sewaktu menjalani hukuman. Dari kegiatan tersebut terangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp.6000.000.- (enam juta rupiah) dengan perincian Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah) untuk uang jalan dan sisanya Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) akan dibayarkan setelah transaksi selesai dilakukan. Saat ini Penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.” Tutup Ruly.

Terhadap kedua tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Fji)

LEAVE A REPLY