Jadi Kurir Sabu Sabu, Seorang Janda di Sarolangun Terancam Hukuman Mati 

141

Merangintoday.com, SAROLANGUN – Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Amankan Tiga Tersangka Kurir Sabu 1 Kg, Ancaman Hukuman Mati Menunggu.

Kamis (29/11/23) Polres Sarolangun lakukan Konferensi Pers terkait penangkapan oleh Satuan Reserse Narkotika terhadap Tiga orang tersangka AD, AS dan HT, diduga ketiganya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram).

Tiga orang tersebut AD, AS dan HT merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) merupakan warga Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, satu diantara tiga orang kurir tersebut adalah perempuan HT seorang janda beranak dua. AS dan HT ditangkap pada hari minggu tanggal 12 November 2023 di Jalan perkantoran Pemkab Sarolangun, Rt.13 kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi.

Konferensi Pers langsung dipimpin oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendry, SH dan Kasi Humas Iptu Rendradi, Turut hadir Kepala Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, SH, MH, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Sarolangun Hendri Aritonang, SH, Kasi Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Purnomo, SKM, M. Kes dan Seklur Kecamatan Gunung Kembang Yuslani, SE, Penasehat tersangka Irwan Hendrizal, SH serta menghadirkan Ketiga Tersangka AD,AS dan HT.

AKBP Imam menjelaskan dalam perkara tersebut pelaku wanita inisial HT berperan mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS ini dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.

Dalam Keterangan Persnya kepada awak Media, AKBP Imam menjelaskan kronoli kejadian.

“ Tersangka AD mendapatkan satu bungkus Narkotika Jenis Sabu melalui kurir yang diterima di wilayah Kecamatan Mandiangin untuk dijual seharga Rp. 410.000.000,-. Setelah mendapatkan info tersebut, personil Sat Narkoba lakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Kemudian Personil bergerak dan berhasil mengamankan AD bersama AS dengan barang bukti Sabu berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Narkotika jenis Sabu. Dari keterangan keduanya, kita melakukan pengembangan kembali, dan mengamankan satu orang wanita berinisial HT yang bertugas memonitor ataupun memantau pelaksanaan jual beli narkotika yang dilakukan oleh AD dan AS” terangnya kepada awak media.

Kemudian AKBP Imam melanjutkan bahwa ketiganya akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ketiganya kita jerat dengan beberapa pasal, diantaranya pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup” sambungnya.

AKBP Imam mengatakan saat ini Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram yang dibawa ketiga kurir tersebut. “Ketiganya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut,” tutupnya.(Fji)

LEAVE A REPLY