Hakim Vonis FL dan Parjono 10 Bulan, JPU Ajukan Banding

238

 Fhoto // Ilustrai // Merangintoday.com //

Merangintoday.com, MERANGIN – Sidang putusan terdakwah FL dan Parjono, kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah yang digelar dipengadilan Negri Bangko (PN) Senin (25/09/23) yang dipimpin Hakim Ketua Rahadian, SH, MH. Kedua terdakwa FL dan Parjono di Vonis Hakim 10 Bulan.

Vonis yang di putuskan Hakim 10 Bulan membuat Korban Riyadi kecewa pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menuntut terdakwa FL 2 tahun sedangkan Parjono 4 tahun, masa hakim cuma memvonis mereka berdua 10 Bulan.

“Susah mau ngomong apa bang, Hukum di Negeri ini, bingung kita sebelumnya terdakwa FL di Tuntut 2 Tahun dan terdakwa Parjono di tuntut 4 tahun, hari ini Hakim memvonis kedua terdakwa 10 Bulan jadi bingung”. Ungkap Riyadi dengan nada kecewa.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Negri (Kejari) Merangin Ahmad Yantomi.SH.MH saat di Konfirmasi mengatakan, iya kita akan ajukan banding atas Vonis Hakim karna menurut kami Hakim memberi diskon terlalu besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya kita akan mengajukan banding atas putusan hakim, karna menurut kami Hakim terlalu besar memberi beri diskon kepada terdakwa dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU)”. Singkatnya.(Fji)

LEAVE A REPLY