Merasa Bersalah, Injah Hadijah Minta Maaf Kepada Korban Wikhe Efrilla.T

369

Merangintoday.com, MERANGIN – Ijah Hadijah terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik (310) menyesali perbuatannya saat persidangan pembacaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Merangin Senin (18/09/23).

Dalam Pledoinya, Injah Hadijah meminta maaf terhadap korban Wikhe Efrilla.T dan Injah Hadijah menyesali perbuatannya yang sudah merugikan korban dalam bentuk apapun dan pihak yang terlibat dalam perkara ini yang sudah saya lakukan banyak merugikan pihak.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada saudara Wikhe Efrilla.T dan pihak yang terkait atas perbuatan saya yang sudah merugikan panyak pihak dalam perkara ini”. Ungkap Injah Hadijah.

Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya akan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyebabkan kerugian orang lain.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang menyebabkan kerugian buat orang lain”. Singkatnya.

Terpisah Korban Wikhe Efrilla .T saat di konfirmasi media ini terkait permintaan maaf Ijah Hadijah mengatakan, kalau masalah permintaan maaf Injah bukan semudah membalik telapak tangan, karna saya banyak di rugikan ulah tersangka Injah Hadijah.

Wikhe Efrilla.T juga menuturkan, gara gara Injah Hadijah, harga diri saya di permalukan, hubungan rumah tangga saya dan keluarga saya jadi retak, belum lagi beban moril yang saya tanggung karna sudah di permalukan Injah Hadijah.

“Bukan semudah membalikan telapak tangan kalau mau minta maaf, karna Injah Hadijah sudah mempermalukan saya, banyak kerugian yang saya tanggung, harga diri saya di permalukan, hubungan rumah tangga saya dan keluarga saya jadi retak, belum lagi beban moril yang saya tanggung karna sudah di permalukan Injah Hadijah”. Ungkap Korban Wikhe.

Wikhe Efrilla.T juga menjelaskan, sebelum perkara ini naik, penyidik Polres dan saya sudah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali di Polres Merangin, permintaan saya cuma tersangka Injah Hadijah meminta maaf dan mengklarifikasi di media bahwa apa yang di fitnahnya itu tidak benar, namun tersangka Injah Hadijah enggan melakukan hal itu sehingga kasus ini berlanjut sekarang baru minta maaf setelah di penjara.

“Sebelum perkara ini naik, saya dan Penyidik Polres Merangin sudah melakukan mediasi sebanyak dua kali, agar Injah Hadijah meminta maaf dan mengklarifikasi di media bahwa fitnah yang di sebarkan itu tidak benar, cuma itu namun tersangka enggan melakukan hal itu sehingga perkara ini bergulir sekarang baru minta maaf”. Terang Wikhe.

Wikhe Efrilla.T juga menyanyangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, dari dua pasal yang di tetapkan oleh penyidik Polres Merangin 310 dan ITE cuma Pasal 310 yang di terapkan, padahal tersangka Injah Hadijah melakukan Ujar Kebancian (Fitnah) 310 berdasarkan Vidio rekaman CCTV milik Hamid, kalau tidak ada Vidio tidak mungkin ada pasal 310 nya.

“Tersangka Injah Hadijah melakukan Ujar kebencian dan fitnah, atau pasal 310 di sebabkan oleh adanya Vidio rekaman CCTV milik Hamid suami tersangka dan mengirim ke orang orang dan mempertontonkan Vidio tersebut ke orang lain dangan dengan narasi “Ini lho bukti Vidio perselingkuhan Wikhe”.

Padahal Vidio tersebut merekam kegian saya saat pulang kerumah saat mengeluarkan barang barang dari dalam mobil”. Jelasnya lagi.

Saya berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri agar selektif dan adil dalam mengambil keputusan persidangan Injah Hadijah, karna saya sudah banyak sekali di rugikan oleh kelakuan terdakwa Injah Hadijah.

“Saya mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merangin agar selektif dan adil dalam mengambil keputusan terhadap terdakwa Injah Hadijah, karna saya sudah banyak sekali di rugikan oleh terdakwa Injah Hadijah”. Tandasnya.(Fji)

LEAVE A REPLY