Merangintoday.com, MERANGIN – Belum kelarnya pelimpahan berkas perkara Hamid tersangka Pencemaran Nama Baik 310 dan Undang Undang ITE yang sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Merangin membuat pelapor gerah, pasalnya berkas perkara tersangka Hamid sudah 4 kali di kembalikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Nengi (Kejari) Merangin Ahmad Yantomi.SH.MM ke penyidik Polres Merangin.
Hal ini membuat pelapor Whike Efrilla. T gerah seakan akan berkas perkara tersangka Hamid sengaja di perhamabat oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin Ahmad Yantomi.SH.MH. karna kedekatan tersangka Hamid dan Kasi Pidum.
Namun hal tersebut di bantah oleh Kasi Pidum Ahmad Yantomi.SH.MM, Mengenai penanganan perkara Tersangka Hamid dari penyidik Polres Merangin yang telah dilakukan penyerahan berkas perkaranya ke kejaksaan negeri Merangin, saat ini masih dalam tahap melengkapi alat bukti, karena berdasarkan penelitian berkas perkara masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi.
“Mengenai penangan perkara Tersangka Hamid dari penyidik Polres Merangin saat ini masih dalam tahap melengkapi alat bukti,
karena berdasarkan penelitian berkas perkara masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi”. Ungkap Kasi Pidum.
Terkait bolak balik berkas perkara bukan berarti berkas tersebut dipersulit atau bertele tele, Namun dikarenakan jaksa peniliti harus selalu berhati hati terhadap penanganan suatu perkara, guna berhasilnya pembuktian suatu perkara dipersidangan.
“Bolak baliknya berkat perkara tersangka Hamid bukan berarti berkas tersebut dipersulit atau bertele tele, Namun dikarenakan jaksa peniliti harus selalu berhati hati terhadap penanganan suatu perkara, guna berhasilnya pembuktian suatu perkara dipersidangan”. Jelasnya lagi.
Kasi Pidum juga mengungkapkan, terkait belum di tahannya tersangka Hamid, itu bukan wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) karna itu masih ranahnya penyidik Polres Merangin.
“Terkait tersangka belum di tahan, itu bukan ranahnya Kejaksaan, karna status tersangka yang di tetapkan oleh penyidik Polres Merangin bukan Kejaksaan, seharusnya yang menahan tersangka Hamid adalah Penyidik Polres Merangin”. Tandasnya .(Fji)