Tersangka Hamid Kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE Belum di Tahan dan Masih Berkeliaran

576

Merangintoday.com, MERANGIN – Hamid tersangka kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE yang di laporkan selegram Merangin Wikhe Efrilla.T beberapa tahun lalu sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merangin, namun tersangka Hamid mangajukan penanguhan penahan dengan alasan sakit.

Informasi yang berhasil di himpun media ini kasus tersangka Hamid sudah di limpahkan ke Kejaksaan Nengri Merangin untuk proses lebih lanjut.

“Iya kasus tersangka Hamid sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Merangin”. Ungkap Sumber.

Namun tersangka Hamid hingga saat ini belum di tahan oleh pihak penyidik Polres Merangin karna tersangka Hamid mengajukan surat penangguhan penahanan di karnakan sakit.

Terpisah pelapor Wikhe Efrilla.T kepada media ini mengatakan, bahwa alasan penyidik tidak menahan tersangka Hamid dengan alasan sakit itu tidak benar.

“Hamid itu sehat walafiat setiap hari saya melihat Hamid keluar bahkan malam pun sering pulang subuh, kan rumah tersangka Hamid berhadapan dengan rumah saya”. Ungkap Wikhe Efrilla.T.

Wikhe Efrilla.T berharap kepada penyidik Polres Merangin agar segera menahan tersangka Hamid supaya mempermudah penyidik dalam menangani perkara ini.

“Saya minta kepada penyidik Polres Merangin agar segera menahan tersangka Hamid”. Jelasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU . Mulyono .SH saat di konfirmasi di ruang kerjanya Jum,at (01/09/23) mengatakan, iya Selasa kita akan tahan tersangka Hamid, setelah kunjungan Kapolda Jambi.

“Iya hari senin kunjungan Kapolda dan Hari selasa kita tahan tersangka Hamid”. Singkat Kasat.(Fji)

LEAVE A REPLY